Solopos.com, WONOGIRI – Kasus uang palsu berangkat dari niat balas dendam kepada dukun pengganda uang diungkap jajaran Polres Sragen belum lama ini. Kini giliran Polres Wonogiri mengungkap kasus dukun penggadaan uang.

Dua tersangka yang merupakan warga Karanganyar dan Solo ditangkap polisi atas kasus penipuan bermodus penggandaan uang. Ungkap kasus itu dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Wonogiri, Selasa 26 Oktober lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Polisi menangkap dua tersangka warga Karanganyar dan Solo yang berperan sebagai dukun pengganda uang dan seorang perantara. Tersangka yang ditangkap, yakni Warno alias Heri, 33, warga Solo. Satu orang lainnya, Kemis alias Wali, 43, warga Karanganyar. Warno merupakan adik ipar Kemis.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Ingin Balas Dendam Dukun Penggandaan Uang, Jerat Hukum Upal Didapat

Ada satu tersangka lain yang belum tertangkap adalah A yang disebut sebagai otak dari sindikat pelaku kejahatan tersebut. Polisi memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).

Seperti diberitakan Solopos.com sebelumnya, kasus yang berlatar belakang kisah dukun palsu juga terjadi di Sragen. Bedanya, korban dukun tersebut justru ditangkap polisi. Korban dukun penggandaan uang ingin membalas dendam karena uangnya raib dan upaya uang berlipat ganda gagal.

Sayangnya balas dendam sang korban dianggap melanggar hukum. Sebab, korban dukun penggandaan uang itu terbukti menguasai uang palsu yang diakuinya bakal digunakan untuk mengerjai dukun sebagai upaya balas dendam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya