SOLOPOS.COM - Irjen Pol Napoleon Bonaparte. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Polisi menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka karena telah menganiaya Muhammad Kece di dalam rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Napoleon terancam hukuman pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara. Polisi menjerat Napoleon menggunakan Pasal 170 Juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain Napoleon, polisi juga menetapkan empat tersangka lain. Mereka DH, DW, H alias C, dan HP. Empat tersangka itu berstatus tahanan di Rutan Mabes Polri.

Baca Juga: Pensiunan Polisi Viral Jadi Manusia Silver Diberi Pekerjaan Satpam

“Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M. Kosman alias Kece. Penyidik telah menetapkan lima tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi, seperti dikutip dari suara.com Rabu (29/9/2021).

Sebelum penetapan lima tersangka, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sudah melaksanakan gelar perkara kasus penganiayaan terhadap M Kece pada Selasa (28/9/2021). Penyidik juga melaksanakan prarekonstruksi pada Jumat (24/9/2021) malam. Pelaksanaannya dihadiri saksi dan calon tersangka, salah satunya Irjen Napoleon.

Polisi memeriksa 18 saksi dalam kasus ini. Mereka ini penghuni tahanan, penjaga tahanan, hingga dokter. Andi sempat menyebut satu dari tiga tahanan yang membantu Napoleon menyelinap masuk ke kamar Muhammad Kece.

Baca Juga: Pengedar di Daerah Terpencil Bisa Menjual Ratusan Butir Sehari

Tahanan tersebut diduga eks anggota Front Pembela Islam (FPI), Maman Suryadi. Sementara dua tahanan lain tahanan kasus pertanahan. Andi memastikan keduanya tak ada kaitannya dengan FPI.

“Iya inisial M. Dua lagi tahanan kasus pidana umum terkait masalah pertanahan,” katanya.

Kronologi Penganiayaan

Napoleon bersama tiga tahanan lain menyelinap kemudian menganiaya Muhammad Kece selama hampir satu jam. Andi menuturkan Napoleon memerintahkan “Ketua RT” alias ketua kamar tahanan berinisial H alias C untuk menukar gembok sel tahanan.

Dari situ, Napoleon bersama tiga tahanan lain berhasil masuk ke kamar Muhammad Kece. “Gembok standar kamar sel korban diganti dengan ‘gembok milik Ketua RT’. Atas permintaan NB, makanya mereka bisa mengakses,” kata Andi kepada wartawan, Senin (20/9/2021) malam.

Baca Juga: Deretan Lokasi Pembantaian PKI di Solo, Nomor 3 Baru Tahu?

Setelah berhasil masuk kamar tahanan Muhammad Kece, Napoleon meminta satu tahanan yang bersamanya mengambil plastik putih di kamarnya. Plastik putih itu berisi kotoran manusia.

“Oleh NB, kemudian korban dilumuri dengan tinja pada wajah dan bagian badannya. Setelah itu berlanjut pemukulan atau penganiayaan,” jelas Andi.

Hasil pemeriksaan kamera pengawas atau CCTV, terungkap upaya menyelinap hingga penganiayaan berlangsung selama satu jam. Napoleon bersama tiga tahanan lain masuk ke kamar sel tahanan Muhammad Kece pukul 00.30 WIB dan keluar pukul 01.30 WIB.

“Dari bukti CCTV tercatat pukul 01.30 WIB. Itu NB dan tiga napi lainnya meninggalkan kamar sel korban,” ungkap Andi.

Surat Terbuka Napoleon

Kasus ini bermula saat Muhammad Kece melapor ke Bareskrim Polri. Laporan teregistrasi Nomor: LP 0510/VIII/2021/Bareskrim, tanggal 26 Agustus 2021.

Baca Juga: Round Up: Pasutri Akses Layanan Pijat Plus dan 5 Agrowisata Soloraya

Napoleon dan Muhammad Kece merupakan sesama tahanan Rutan Bareskrim Polri atas kasus berbeda. Napoleon ditahan atas kasus korupsi penghapusan red notice Djoko Tjandra sedangkan Muhammad Kece ditahan atas kasus penodaan agama.

Napoleon sudah mengakui perbuatannya lewat surat terbuka. Dia berdalih melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kece karena tidak terima agama Islam dihina. Mantan Kadiv Hubinter Polri itu juga menyatakan siap bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Siapapun bisa menghina saya, tapi tidak terhadap Allahku, Alquran, Rasulullah SAW, dan akidah Islamku. Karenanya saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apapun kepada siapa saja yang berani melakukannya. Saya akan mempertanggungjawabkan semua tindakan saya terhadap Kece apapun resikonya,” kata Napoleon dalam surat terbukanya, Minggu (19/9/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya