SOLOPOS.COM - Donasi keluarga pengusaha Aceh Akidi Tio untuk penanganan Covid-19 di Sumsel. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA–Heryanty Tio, anak pengusaha Akidi Tio, ternyata terjerat kasus hukum di Polda Metro Jaya.

Kasus yang menjerat Heryanty disebut dugaan tindak pidana penipuan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan duduk perkara kasus itu.

“Tanggal 14 Februari 2020 memang ada laporan polisi ke Polda Metro Jaya. Pelapornya adalah saudara JBK, terlapor adalah saudari H. Jadi sejak Februari 2020 sampai dengan saat ini sudah naik ke tingkat penyidikan,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/8/2021).

Kerja Sama Bisnis

Kasus ini bermula saat ada ajakan kerja sama bisnis yang dilakukan oleh Heryanty kepada JBK pada Desember 2018.

“Ada tiga item bisnis, mulai dari kerja sama untuk orderan songket, AC, dan pekerjaan interior. Total semuanya sekitar Rp7,9 miliar,” ungkap Yusri.

Heryanty menjanjikan adanya keuntungan yang akan diberikan kepada JBK.

Namun rupanya apa yang dijanjikan Heryanty itu tidak terbukti.

Baca Juga: Saldo Rekening Keluarga Akidi Tio Tak Sampai Rp2 Triliun 

Pada 2020, pihak JBK kemudian menagih uang yang telah dia setorkan tersebut. Namun tidak ada jawaban dari pihak Heryanty.

“Sampai dengan awal 2020, janji itu tidak dipenuhi oleh si terlapor atau saudari H sehingga dilaporkan ke Polda Metro Jaya saudari H sebagai terlapor,” beber Yusri.

Sejumlah saksi dari pihak pelapor dan beberapa saksi ahli pun telah dimintai keterangan.

Hasilnya, polisi menemukan indikasi pidana penipuan dan penggelapan uang dari laporan JBK kepada Heryanty Tio.

“Kemudian pada saat penyidikan juga sudah mengundang saudari H, namun tidak datang sehingga hasil gelar perkara sudah memenuhi unsur naik, persangkaannya adalah penipuan dan penggelapan,” ungkap Yusri.

Baca Juga: Ditangkap Gara-Gara Narkoba, Nia Ramadhani dan Suami Diperiksa Polisi 

Kasus ini telah ditangani di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Polisi bahkan telah dua kali melakukan undangan pemanggilan kepada Heryanty.

Lebih lanjut Yusri memastikan kasus hukum yang melibatkan Heryanty Tio ini tidak ada hubungannya dengan kasus soal bantuan bansos Rp2 triliun yang saat ini menjerat Heryanty di Polda Sumsel.

“Perlu saya tegaskan lagi di sini bahwa laporan ini sejak Februari 2020 tentang penipuan dan penggelapan. Jadi jangan disangkutpautkan dengan ada sedikit permasalahan yang ada di daerah Sumatera Selatan. Karena ini sudah sejak Februari 2020,” tutur Yusri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya