SOLOPOS.COM - Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi (kiri), saat meninjau sentra vaksinasi di Kantor Kecamatan Mijen, Kamis (8/7/2021). (Semarangpos.com-Humas Pemkot Semarang)

Solopos.com, SEMARANG – Harga obat yang direkomendasikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk terapi perawatan pasien Covid-19 di Kota Semarang, Jawa Tengah(Jateng) mulai mengalami kenaikan.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengungkapkan hal ini, seusai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah apotek dan toko obat di Kota Semarang, Kamis (8/7/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Wali Kota Semarang yang karib disapa Hendi itu pun menilai kenaikan harga obat-obatan itu disebabkan ulah para distributor yang telah menaikan harga.

Baca juga: Patroli Malam Saat PPKM Darurat, Wali Kota Semarang Borong Dagangan PKL

Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang untuk memburu para distributor nakal tersebut.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat Kota Semarang yang terbuka memberikan informasi terkait kesulitan mendapatkan obat dengan harga yang terjangkau. Kami telah mendatangi apotek-apotek untuk mengumpulkan data. Data itu kami serahkan ke kepolisian dan kejaksaan untuk ditindaklanjuti,” ujar Hendi di sela meninjau sentra vaksinasi di Kecamatan Mijen, Kota Semarang.

Hendi pun menyebut saat ini tim penertiban harga obat di Kota Semarang telah bergerak untuk memantau harga.

“Tim hari ini sudah bergerak melakukan pemantauan sekaligus pembinaan, baik di tingkat apotek maupun distributor. Intinya, upaya penertiban harga obat itu sekarang sudah berjalan,” aku Hendi.

Baca juga: Tinggal Delapan Desa di Kudus Berstatus Zona Merah

Hendi menambahkan untuk distributor maupun apotek yang kedapatan menjual obat dengan harga tidak wajar akan diproses secara hukum. Pihak Pemkot Semarang pun menyerahkan sepenuhnya tindakan hukum itu kepada kepolisian dan kejaksaan.

“Kita sudah ingatkan melalui upaya pembinaan. Kalau masih bandel ya ranahnya hukum, pasalnya ada. Jadi ini menjadi kewenangan kawan-kawan di kepolisian dan kejaksaan,” tutur Hendi. (Imam Yuda S./JIBI/Semarangpos.com)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya