SOLOPOS.COM - Seorang petugas tengah memberhentikan mobil dalam razia kendaraan yang digelar di Jalan Bantul, Kota Jogja, Senin (16/10/2017). (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Razia kendaraan digelar di wilayah Kota Jogja.

Harianjogja.com, JOGJA— Petugas dari Dinas Perhubungan DIY dan kepolisian lalu lintas menggelar operasi kendaraan angkutan umum dan kendaraan barang di Jalan Bantul, depan Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta (Pasty) Kota Jogja, Senin (16/10/2017).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Razia ini menyasar kelengkapan kendaraan (surat menyurat, kondisi fisik kendaraan) dan ditemukan sejumlah kendaraan yang ?tidak lengkap. “Rata-rata buku uji kir yang sudah kedaluwarsa dan tidak memperpanjang,” kata Kepala Kantor Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan DIY, Erwin Istiawan, Senin (16/10/2017).

“Sudah ada sekitar sepuluh bus angkutan umum dan angkutan barang yang kami tilang karena tidak layak jalan,” ujar dia. Ia memperingatkan kepada sejumlah pengendara pentingnya memperpanjang uji kir untuk mengetahui kondisi kendaraan demi keselamatan.

Uji kir dilakukan di masing-masing Dinas Perhubungan kota atau kabupaten. Selain pemeriksaan buku uji kir, razia itu juga memeriksa surat tanda kendaraan bermotor (STNK) dan surat izin mengemudi (SIM) yang dilakukan kepolisian.

Erwin mengatakan, razia gabungan tersebut rutin digelar empat kali dalam sebulan dengan lokasi yang berbeda-beda. Ia berharap operasi itu dapat menyadarkan pengendara ?untuk selalu mengurus kelengkapan berkendara demi keselamatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya