SOLOPOS.COM - Potongan gambar dari video pembawa sepeda yang diberi tilang oleh polisi. (istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Seorang pengemudi diberi bukti pelanggaran (tilang) gara-gara membawa sepeda angin yang akan diservis ke bengkel di mobilnya.

Loh, di mana pelanggarannya?

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kejadian itu terdokumentasi dalam sebuah video yang beredar di internet.

Video itu memperlihatkan pengemudi mobil yang dihentikan polisi di Jl. Perimeter, kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Langgar Lalu Lintas Kena Tilang Vaksin, di Solo Sudah Mulai Hlo 

Versi polisi, pengemudi mobil salah karena mengangkut sepeda di dalam.

“Dengan Bapak Rizki? Saya ini naik mobil di Jalan Perimeter Bandara. Jadi saya hari ini bawa sepeda nih katanya nggak boleh, nih sepedanya. Maaf ya temen-temen YouTuber, sorry nih saya bawa sepeda nih,” ujar pengemudi mobil seperti dilihat di video viral, Kamis (30/9/2021).

Alat Khusus

Polisi bernama Rizki itu kemudian menjelaskan bahwa pengangkutan sepeda di mobil harus menggunakan alat khusus atau bracket.

Perbincangan antara pengemudi mobil dan polisi berlangsung santai.

“Kalau mau bawa sepeda, harusnya dikasih alat yang di sini,” ujar Rizki sambil menunjuk ke bagian bagasi belakang mobil.

“Karena kan ketentuan mobil ini untuk orang,” lanjut Rizki.

Baca Juga: Ditilang karena Pakai Pelat Nomor Aneh, Pengemudi Mengaku Warga Kekaisaran Sunda Nusantara 

Pengemudi mobil tersebut kemudian menanyakan pasal yang akan dikenakan kepadanya?

“Tentang daya angkut barang Pasal 307 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lihat di Google yah,” kata polisi.

Si pengemudi kemudian menjelaskan dirinya membawa sepeda untuk diperbaiki.

“Ya nggak apa-apa ditilang dulu ya, Pak, ya,” kata polisi lagi.

Salah Pasal

Benarkah tindakan polisi memberi tilang mobil pribadi yang mengangkut sepeda?

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan anggota Polri tersebut salah menerapkan pasal.

“Dapat kami sampaikan bahwa anggota tersebut salah dalam menerapkan Pasal 307 menjelaskan tentang kendaraan bermotor angkutan umum barang, yang membawa barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan,” kata Sambodo kepada detik.com.

Menurut Sambodo, seharusnya anggota tersebut menerapkan Pasal 283 UU LLAJ, apabila barang yang diangkut ke mobil penumpang itu dapat mengganggu konsentrasi si pengemudi.

“Sedangkan apabila akan menindak kendaraan berpelat hitam seharusnya menggunakan Pasal 283: ‘Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara’ (apabila barang yang ada di dalam kendaraan cukup besar sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan),” papar Sambodo.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya