SOLOPOS.COM - Ilustrasi hik atau angkringan (JIBI/Harian Jogja)

Solopos.com, SOLO -- Sebanyak 70% pemilik warung hik atau angkringan Kota Solo melanggar aturan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM periode pertama, 11-25 Januari.

Sedangkan dari jumlah surat peringatan (SP) sebanyak 180 lembar yang dikeluarkan tim cipta kondisi, 50% diberikan kepada pemilik warung makan dan restoran.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pelanggarannya, yakni tidak menerapkan aturan layanan makan di tempat maksimal 25% dari kapasitas dan mengabaikan jaga jarak sehingga menimbulkan kerumunan. Selain itu, terdapat angkringan modern yang nekat menggelar live music.

Baca Juga: Sungai di Juwok Sukodono Sragen Meluap, 8 Keluarga Mengungsi

Ekspedisi Mudik 2024

Data pelanggaran aturan tersebut berdasarkan hasil evaluasi PPKM periode I Kota Solo. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo, Arif Darmawan, mengatakan mengeluarkan 180 SP mulai dari SP 1 hingga SP 3 selama PPKM, 11-25 Januari.

Tujuh lokasi usaha terpaksa ditutup lantaran sudah menerima SP 3. Dari tujuh lokasi usaha itu, dua di antaranya ditutup karena pengunjungnya ada yang reaktif saat diuji cepat di tempat.

4 Hajatan Dibubarkan

“Kami tutup langsung karena pengunjungnya reaktif uji cepat,” katanya kepada Solopos.com yang menghubunginya, Rabu (27/1/2021).

Baca Juga: Rumkitlap Vastenburg Solo: Belasan Tenda Berfasilitas Lengkap Siap Tampung Pasien Covid-19

Arif mengaku saat PPKM berlangsung terdapat belasan warga Solo yang nekat menggelar hajatan. Empat dari belasan acara hajatan itu terpaksa dibubarkan karena melanggar aturan PPKM.

Sedangkan lainnya berhasil dimediasi dengan hanya menggelar akad nikah di rumah atau batal resepsi. “Hajatan ini digelar di rumah, yang jelas sudah dilarang,” ucap Arif.

Pada periode kedua PPKM, Tim Cipta Kondisi masih meneruskan patroli. Mereka yang melanggar aturan dan sudah menerima SP 1 atau SP 2 pada periode pertama akan diakumulasikan pada periode kedua ini.

Baca Juga: Mantan Ajudan Ungkap Sosok Kapolri Jenderal Listyo Sigit Saat Jabat Kapolresta Solo

Dengan demikian, jika para pelaku usaha maupun warga Solo itu kembali melanggar aturan PPKM, tim bisa menaikkan kategori SP-nya. “Sudah dapat SP 2 lalu kembali melanggar ya langsung SP 3, kami tutup usahanya sementara,” imbuhnya.

Arif mengatakan kendati terdapat pelonggaran pada periode kedua PPKM, itu hanya sebagian. Artinya, tim masih bisa menindak pelaku usaha yang membandel meski derajatnya berbeda.

Uji Cepat Di Tempat

Sanksi uji cepat di tempat bisa juga kembali dilakukan. Pada periode pertama, uji cepat dilakukan di salah satu warung hik dan satu tempat hiburan malam. Ihwal pelanggaran perseorangan, Arif menyebut masyarakat mulai patuh aturan.

Baca Juga: RS Rujukan Covid-19 Kritis, Bupati Sukoharjo Minta Desa Dan Kelurahan Lakukan Ini

Hal itu berbeda jika dibandingkan saat sebelum PPKM di banyak perseorangan yang melanggar aturan protokol keshatan di Solo. Pelanggaran perseorangan biasanya adalah abai memakai masker. Kendati begitu, munculnya kerumunan masih tetap terlihat di sejumlah lokasi publik.

“Kami masih menempatkan petugas di sejumlah area publik seperti pasar tradisional, mal, dan lainnya. Namun per harinya hanya sedikit sekitar 20 orang yang melanggar. Penindakannya masih sama yakni melakukan kerja sosial," jelasnya.

Selain patroli, Tim Cipta Kondisi juga mengandalkan petugas linmas di wilayah. Mereka diminta bersiaga memantau lokasi publik dan siap membubarkan apabila menemukan kerumunan. Satlinmas juga boleh meminta bantuan petugas Satpol PP Solo jika pelaku usaha itu nekat melanggar aturan PPKM.

Baca Juga: ASN Karanganyar Ditemukan Meninggal Gantung Diri Di Rumahnya

“Harapannya warga, pelaku usaha semakin patuh karena pendekatannya bukan sosialisasi tapi penegakan hukum,” tandas Arif.

Pelonggaran Aturan

Sebagai informasi, Satuan Petugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Solo melonggarkan aturan dalam PPKM periode kedua. Salah satunya pelonggaran terkait hajatan.

Pada PPKM periode pertama, Pemkot Solo melarang kegiatan hajatan sama sekali. Namun pada PPKM periode kedua, hajatan diperbolehkan asal di gedung atau tempat ibadah. Sementara untuk hajatan di rumah atau permukiman tetap tidak diperbolehkan.

Baca Juga: Izin Kedaluwarsa, 63 Minimarket Sukoharjo Tetap Boleh Beroperasi, Kok Bisa?



Aturan lain yang berubah pada PPKM Solo periode kedua adalah jam operasional ritel dan pusat perbelanjaan. Jam operasional ritel akan dikembalikan sesuai dengan jam operasional masing-masing tempat usaha.

Sementara pusat perbelanjaan, jam tutup diundur satu jam dari pukul 19.00 WIB ke pukul 20.00 WIB. Untuk sektor informal jam operasionalnya mengikuti masing-masing tempat usaha.

Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani, menyebut aturan itu berlangsung hingga 8 Februari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya