SOLOPOS.COM - Kendaraan berhenti di lajur kiri yang dibatasi water barrier simpang Papahan, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, Sabtu (26/11/2022). Sebanyak 25 water barrier milik Dishub Karanganyar yang di jalanan hilang. (Solopos.com/Akhmad Ludiyanto)

Solopos.com, KARANGANYAR—Sekitar 25 unit water barrier milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karanganyar yang tersebar di berbagai lokasi hilang dicuri. Di antaranya berada di kawasan kota Karanganyar dan wilayah Kecamatan Colomadu.

Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas pada Dishub Karanganyar, Bambang Prasetyo, mengatakan sarana umum untuk mengatur arus lalu lintas yang hilang tersebut belum termasuk portal besi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Dalam setahun ini sudah sekitar 25 water barrier milik Dishub Karanganyar yang hilang. Selain itu, beberapa portal besi juga hilang. Ini ada yang di kota ada yang di tempat lain seperti di Colomadu,” ujarnya, Sabtu (26/11/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut dia, pencurian tersebut dilakukan pada waktu yang berbeda. Biasanya akibat pencurian ini diketahui saat akan dilakukan pengecekan sarana atau pada saat akan digunakan untuk pengaturan arus lalu lintas.

“Jadi hilangnya ini tidak dalam satu kali waktu. Jadi pas dikontrol ternyata ada yang hilang, atau pada saat mau dilakukan rekayasa lalu lintas seperti car free day [CFD], ternyata ada water barrier atau portal yang hilang,” imbuh dia.

Baca Juga: Warga Kaya di Karanganyar Masih Tercatat di Data Penerima Bantuan, Bupati Heran

Pihaknya sangat menyayangkan terjadinya pencurian sarana umum tersebut. Sebab water barrier maupun portal sangat vital untuk mengatur lalu lintas demi keselamatan pengguna jalan.

“Kami sangat menyayangkan karena perlengkapan ini bukan hanya properti biasa, tetapi merupakan perlengkapan untuk mengatur lalu lintas demi keselamatan bersama,” imbuhnya.

Atas kasus tersebut, pihaknya sudah melaporkan kepada pihak kepolisian. “Bagaimana pun, pencurian adalah tindak pidana, di mana pelakunya bisa dikenai sanksi hukum,”ujarnya.

Baca Juga: Awas, Longsor Mengintai Warga Karanganyar di Lereng Lawu

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar ikut mengawasi dan menjaga keberadaan fasilitas umum tersebut. Jika mengetahui adanya tindak pidana pencurian itu, masyarakat bisa melaporkan kepada Dishub Karanganyar atau kepada polisi.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar ikut menjaga fasilitas umum dan ikut mengawasi. Kalau mengetahui adanya tindak pidana pencurian fasilitas umum bisa melaporkan kepada Dishub atau polisi. Bukan hanya pencurian, pengubahan posisi water barrier dan portal oleh warga juga tidak boleh dilakukan,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya