SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Harian Jogja)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/dok)

KULONPROGO—Kejaksaan Negeri Wates belum akan menindaklanjuti laporan dugaan perjalanan dinas fiktif yang terjadi di lingkup Pemerintah Kabupaten Kulonprogo. Penindakan harus dilakukan atas dasar rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Seksi Intelijen Kejari Wates, Arif Muda Dharmanta, Senin (10/6/2013) mengatakan pihaknya belum bisa mengomentari laporan BPK tersebut karena harus disesuaikan terlebih dahulu dengan kebijakan pimpinan. Rencananya, Kajari Wates Rahman Dwi Saputra bakal digantikan oleh kajari yang baru hari ini.

“Nanti kalau saya komentar begini, tapi pimpinan yang baru bilang berbeda kan jadi tidak sinkron. Jadi saya belum bisa mengomentari banyak,” kata Arif. Karena itu mereka belum berencana menindaklanjuti laporan tersebut.

Akan tetapi menurut Arif biasanya langkah penindakan akan diambil jika dalam laporan tersebut berisi rekomendasi penindakan secara hukum. Sepanjang tidak ada rekomendasi tersebut, pihaknya belum bisa mengambil inisiatif.

Sebelumnya, Ketua Divisi Pengaduan Jogja Corruption Watch, Baharudin Kamba mendorong pihaj kejaksaan menindaklanjuti laporan perjalanan dinas fiktif tersebut dengan memanggil para pihak di lingkup Sekertariat Daerah Kulonprogo. Laporan itu menurut Bahar menjadi pintu masuk dalam rangka penegakan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya