SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Pernyataan Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, kepada Ombudsman RI Perwakilan DIY dan Jateng Selatan memperkuat dugaan pelanggaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online di SMAN 1 Solo.

Pernyataan tersebut diungkapkan Wali Kota saat menerima kunjungan dari Ombudsman di Balai Kota Solo, Selasa (22/10/2013) pukul 14.00 WIB.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pelaksana (Plt) Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY dan Jateng Selatan, Budhi Masturi, mengatakan rencana kunjungan kepada Wali Kota Solo dimajukan dari jadwal semula Rabu (23/10/2013) pukul 10.00 WIB menjadi Selasa lantaran urusan Wali Kota Solo ke Jakarta pada Rabu.

Dalam kesempatan itu pihaknya meminta penjelasan kepada Wali Kota mengenai materi yang disampaikan Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) kepada Ombudsman beberapa waktu lalu tentang dugaan pelanggaran PPDB online di SMAN 1 Solo.

“Pada dasarnya Pak Wali mengonfirmasi dugaan pelanggaran PPDB online di SMAN 1 Solo,” terangnya saat dihubungi Solopos.com, Rabu siang.

Dengan demikian, lanjutnya, sudah ada dua pihak yang mengonfirmasi laporan kasus dugaan pelanggaran PPDB online di SMAN 1 Solo. Sebelumnya, pernyataan Kepala SMAN 1 Solo, HM. Thoyibun, memperkuat laporan LUIS tersebut.

Pernyataan Thoyibun diberikan saat pihak sekolah mendatangi undangan dari Ombudsman DIY, 2 Oktober yang lalu.

Selanjutnya, Wali Kota mengonfirmasi adanya beberapa siswa di SMAN 1 Solo yang masuk tanpa melalui prosedur PPDB online sebagaimana mestinya.

Wali Kota menilai masuknya beberapa siswa tersebut melalui pertimbangan adanya kekosongan kursi karena adanya siswa yang tidak mendaftar ulang.

“Pak Wali mengungkapkan memasukkan siswa karena adanya kondisi seperti itu,” jelasnya.

Dengan adanya kasus tersebut, Wali Kota menegaskan akan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan PPDB online yang sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Solo No.4 Tahun 2010 tentang Pendidikan.

Perwali tersebut dikeluarkan untuk memastikan kasus pelanggaran serupa tidak akan terjadi lagi pada tahun-tahun selanjutnya.

“Namun, kami juga menyarankan tidak sekadar mengeluarkan Perwali, melainkan harus ada sosialisasi dan kampanye untuk mendukung Perwali agar masyarakat ikut sadar dan tidak melanggar peraturan itu,” imbuh Budhi.

Disinggung soal sembilan nama titipan yang diduga masuk melalui gratifikasi, Budhi mengatakan pihaknya tidak menggali keterangan dari Wali Kota lantaran dalam laporan LUIS tidak menyertakan dugaan tersebut.
Selain itu, Wali Kota juga menyampaikan tidak ada dugaan siswa yang diterima di bawah tangan.

“Pak Wali tidak menyebut nama tapi membenarkan. Detailnya seperti apa Pak Rudy tidak menjelaskan karena tidak tahu,” jelas Budhi.

Melalui informasi dari Kepala SMAN 1 Solo dan Wali Kota Solo, Budhi mengatakan sudah bisa mengambil kesimpulan dari kasus tersebut. Namun, pihaknya masih membutuhkan penjelasan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo untuk memperkuat data dan informasi yang diperoleh. Pihaknya belum memastikan apakah akan mendatangi Disdikpora Solo atau mengundang pejabat Disdikpora ke kantor Ombudsman DIY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya