SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Solo mengaku belum menentukan langkah atas pernyataan Kepala SMAN 1 Solo, H.M. Thoyibun, dalam memberikan keterangan yang menguatkan dugaan pelanggaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) online di sekolah tersebut.
Pernyataan Thoyibun tersebut diberikan saat menghadiri undangan dari Ombudsman wilayah DIY, Rabu (3/10/2013).

Kepala Disdikpora Solo, Etty Retnowati, mengatakan hingga Kamis (4/10/2013) pagi, pihaknya belum mendapat laporan dari Thoyibun atas pernyataan tersebut.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

“Saya belum mendapat laporan dari Pak Thoyibun,” jelasnya saat dijumpai Solopos.com di kantornya, Kamis.

Etty menambahkan pihaknya belum bisa menentukan langkah dalam menyikapi kasus tersebut. Namun, jika terbukti kasus tersebut terdapat pelanggaran adanya sembilan nama siswa yang masuk ke SMAN 1 Solo tanpa melalui proses PPDB online sesuai prosedur, Etty bakal menentukan langkah.

Pihaknya bakal menindaklanjuti sesuai dengan prosedur.
“[Kalau terbukti] Nanti akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” ucapnya singkat.

Diketahui, terdapat sembilan siswa yang mengikuti PPDB online seharusnya tidak diterima di SMAN 1 Solo tapi saat ini menjadi siswa di sekolah tersebut.
Diperkirakan, dari sembilan siswa tersebut ada siswa yang masuk melalui titipan. Berdasarkan informasi dari Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), sejumlah siswa masuk melalui empat bentuk proses penitipan yakni melalui guru, anggota polisi, anggota DPRD, dan Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo.

Humas LUIS, Endro Sudarsono, mengatakan sebelumnya pihaknya masih menunggu perkembangan pengusutan kasus oleh Ombudsman DIY dan Polresta Solo.
Sebelumnya, pihaknya juga meminta kepada Thoyibun untuk proaktif dalam memberikan keterangan kepada Ombudsman maupun Polresta Solo.

“Kami masih menunggu perkembangan dari Ombudsman dan Polresta Solo karena kami melihat keduanya sangat proaktif dalam menindak lanjuti kasus ini. Namun, jika sampai waktunya gelar perkara oleh Polresta kami minta dilibatkan,” jelasnya saat dihubungi Solopos.com, Kamis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya