SOLOPOS.COM - Pengendara motor melintas disamping pagar Sriwedari, Solo, beberapa waktu lalu. (Burhan Aris Nugraha/JIBI/SOLOPOS)

Pengendara motor melintas disamping pagar Sriwedari, Solo, Rabu (30/1/2013). (Burhan Aris Nugraha/JIBI/SOLOPOS)

SOLO — Penyidik kasus dugaan penyimpangan pembangunan pagar dan gapura Sriwedari dengan APBD 2008 senilai sekitar Rp960 juta berencana melengkapi data dengan memeriksa delapan saksi lagi. Meskipun demikian, tanda-tanda calon tersangka kasus itu sudah dikantongi.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Erfan Suprapto, Rabu (30/1/2013), mewakili Kepala Kejari Ricardo Sitinjak.

Ekspedisi Mudik 2024

“Ya untuk tersangka masih nanti, masih banyak proses. Tapi bayangan sudah ada, semua sudah kami kantongi,” jelas Erfan.

Dia enggan berkomentar saat Solopos.com menyinggung keterkaitan pengguna anggaran, pelaksana maupun pengawas saat proyek berjalan. Dia pun tak menanggapi sudahkah pejabat satuan kerja terkait diperiksa sebagai saksi.

Mengenai delapan saksi yang rencananya diperiksa melengkapi data tadi, Erfan pun meminta publik menunggu saksi ahli selesai bekerja dan menyampaikan hasilnya.

“Bisa delapan bisa lebih, pemanggilan sudah kami lakukan,” imbuhnya.

Dia memprediksi pengamatan ahli selesai pekan ini. Erfan sengaja tak menyebut dari kalangan mana ahli tersebut.
“Untuk ahli, kita lindungi lah. Yang jelas dari kalangan akademisi. [Hasilnya], pekan depan kami sampaikan,” tukasnya.

Setelah itu, lanjut dia, keterangan saksi ahli akan dicocokkan dengan data awal. Dalam kesempatan itu, Erfan juga melengkapi keterangan soal objek kasus itu. Dia menambahkan proyek pemerintah yang didalaminya itu berupa bangunan pagar dan gapura Sriwedari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya