SOLOPOS.COM - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo (tengah) menyampaikan keterangan pers penon-aktifkan Karo Paminal dan Kapolres Jaksel di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam (20/7/2022). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA–Penyidik Inspektorat Khusus (Itsus) menempatkan 16 perwira Polri di tempat khusus (patsus) atas dugaan pelanggaran etik kepolisian, tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara penembakan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan jumlah ini bertambah dari hari sebelumnya, Kamis (11/8/2022) sebanyak 12 orang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Jumlah sampai dengan hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus (patsus),” ungkap Dedi di Jakarta, Sabtu (13/8/2022).

Dedi menjelaskan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan Jumat (12/8/2022) malam ditetapkan empat orang perwira menengah (Pamen) di Polda Metro Jaya menjalankan penempatan khusus di Biro Provost Mabes Polri.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Komnas HAM: Ferdy Sambo Akui Aktor Utama Pembunuhan Brigadir J

“Empat pamen Polda Metro Jaya itu terdiri atas tiga AKBP dan satu kompol,” ujar dia.

Sehingga, lanjut jenderal bintang dua itu, sudah 16 perwira Polri yang ditempatkan di tempat khusus karena melanggar prosedur penanganan TKP tewasnya Brigadir J.

Ke-16 orang tersebut ditempatkan di dua tempat berbeda, yakni Provost Mabes Polri dan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jabar.

“Jadi enam orang di Mako dan 10 orang di Provost,” ucap Dedi.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Berpotensi Jadi Tersangka? Begini Jawaban Polri

Sehari sebelumnya, Jumat (12/8/2022), penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menghentikan dua laporan Polisi terkait TKP Duren Tiga yang sebelumnya dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, lalu kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya.

Dua laporan polisi itu adalah laporan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi dan laporan kekerasan atau ancaman pembunuhan yang dilaporkan anggota Polres Metro Jakarta Selatan dengan korban Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Kedua laporan ini, melaporkan Brigadir J sebagai terlapor.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyebutkan, kedua laporan polisi itu sebagai upaya obstraction of justice atau menghalang-halangi penegakan hukum penyidikan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sehingga dihentikan laporannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya