SOLOPOS.COM - Mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Solo Satrio Teguh Subroto (Dok/Solopos)

Mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Solo Satrio Teguh Subroto (Dok/Solopos)

Mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Solo Satrio Teguh Subroto (Dok/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, melontarkan dua opsi terkait nasib status PNS terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan taman, Satriyo Teguh Subroto.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Wali Kota, mantan kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Solo itu bisa mengajukan pensiun dini dari jabatannya sekarang yakni Asisten Pemerintahan. Di sisi lain, Satrio masih dapat berjuang memperoleh keadilan di proses hukum selanjutnya. Saat ini Satriyo masih tercatat sebagai PNS meski telah ditetapkan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (29/7/2013). “Ada dua pilihan, gigih berjuang untuk keadilan atau langsung ajukan pensiun dini,” ujarnya saat ditemui wartawan di Balai Kota, Senin (5/8/2013).

Ekspedisi Mudik 2024

Pihaknya tak akan memaksa Satriyo pensiun dini sebelum vonis resmi pengadilan. Dirinya mengaku mempertimbangkan kondisi Satriyo dan keluarga yang tengah berduka. Menurut Rudy, kini Satriyo tengah menjalani operasi ginjal di RSUD dr Karyadi Semarang.

“Tidak etis kalau saya minta beliau pensiun dini sekarang. Langkah ke depan tergantung Pak Satriyo,” ucapnya.

Rudy mengatakan, upaya penangguhan penahanan yang dilakukannya pun belum mendapat jawaban pengadilan. Dengan penangguhan tersebut, Rudy sedianya berharap operasi dapat dilakukan di Solo. Hal itu diyakininya dapat mempercepat proses pemulihan karena terdakwa bisa terus didampingi keluarga. Wali Kota berencana mengajukan surat penangguhan kembali setelah masa operasi berlangsung.

“Nanti setelah operasi diurus lagi,” tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto, mengatakan Pemkot belum bisa mengambil langkah sebelum vonis pengadilan keluar. Namun demikian, pihaknya mengaku sudah menerima surat penahanan Satriyo yang tercatat mulai 29 Juli 2013 sampai 27 Agustus 2013. Dengan turunnya surat itu, ancaman pemberhentian sementara Satriyo dari status PNS otomatis batal. Sebelumnya, Pemkot mengatakan Satriyo bisa terkena PP No53/2010 tentang Disiplin PNS. Aturan tersebut menjelaskan PNS yang mangkir selama 46 hari terancam sanksi pemberhentian.

Lebih jauh, Sekda belum memikirkan opsi pelaksana tugas (plt) untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan Satriyo. Budi menambahkan, pengangkatan plt baru akan dilakukan setelah ada kejelasan vonis hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya