SOLOPOS.COM - Tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin (15/8/2022). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada rebutan perkara dalam mengusut kasus bos PT Duta Palma/Darmex Group, Surya Darmadi.

Surya Darmadi terjerat kasus suap alih fungsi lahan di KPK. Selain itu, Surya Darmadi juga terjerat perkara korupsi penyerobotan lahan yang merugikan perekonomian Rp78 triliun. Kasus itu ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

“Nanti kami akan diskusikan dengan pimpinan juga apa langkah yang terbaik ya. Kami tidak ada istilahnya rebutan perkara. Tidak ada,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Karyoto mengatakan bahwa pihaknya justru membuka kemungkinan melakukan penuntutan bersama dengan Kejaksaan Agung terkait kasus Surya Darmadi.

“Sangat memungkinkan nanti akan dituntut secara bersama-sama. Jadi salah satu, kalau enggak kami yang melimpahkan. Tapi kalau Kejaksaan Agung melimpahkan ke sini kayaknya tidak ya,” kata Karyoto.

Baca Juga : Kesehatan Menurun, Kejagung Tunda Pemeriksaan Surya Darmadi Hari Ini

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang, Surya Darmadi. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa Surya Darmadi akan ditahan selama 20 hari ke depan.

“Hari ini kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD [Surya Darmadi] dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” tutur Burhanuddin saat konferensi pers di Kejagung, Senin (15/8/2022).

KPK menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi ?pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta.

KPK juga menetapkan korporasi PT Palma Satu sebagai tersangka dalam perkara ini. Surya Darmadi masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 9 Agustus 2019.

KPK mengaku akan berkoordinasi dengan Kejagung terkait pemanggilan paksa pemilik Darmex Group Surya Darmadi. “Iya tentu mengenai hal tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak Kejaksaan Agung,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, beberapa waktu lalu.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul KPK dan Kejagung Dipastikan Tidak ‘Rebutan Perkara’ Kasus Surya Darmadi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya