SOLOPOS.COM - Ilustrasi aksi massa (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Foto Ilustrasi Demonstrasi
JIBI/Harian Jogja/Sunartono

BANTUL-Ratusan warga Desa Trimulyo, Jetis Bantul menduduki Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat Selasa (18/6/2013). Mereka menolak penetapan Kepala Desa Trimulyo, Mujono sebagai tersangka oleh kejaksaan dalam kasus dugaan korupsi Larasita.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Aksi demonstrasi dimulai pukul 09.00 WIB. Massa awalmya mendatangi Pengadilan Negeri Bantul. Merela mendesak aparat pengadilam bersikap adil dalam menangani perkara dugaan korupsi pungutan sertifikasi tanah yang menjerat Mujono.

Koordinator Aksi Indra Setiawan mengklaim, Mujono bukan oknum yang bersalah dalam kasus sertifikasi tanah yang dilaksanakan lewat Program Layanan Rakyat Sertifikasi Tanah (Larasita) tersebut.

“Yang memungut dana ke masyarakat itu Kabag Pemerintahan,” katanya dalam sebuah orasi. Di Pengasilan Negeri, massa juga mempertanyakan adanya kabar yang beredar di Desa Trimulyo, bahwa ada gugatan pra peradilan yang masuk ke Pengadilam Negeri terkait kasus sertifikaai tanah.

Usai berdemo di Pengadilan Negeri massa langsung menuju Kantor Kejari Bantul. Warga menuduh aparat kejaksaan melakukan tindakan yang salah dengan menetapkan Mujono sebagai tersangka.

Massa mendesak bertemu dengan Kepala Kejari Retno Harjantarini. Namun sayang Retno dikabarkam tengah rapat di Kejati DIY.

Tak puas hanya ditemui Kasi Intelijen Kejari Putro Haryanto, massa menerobis masuk ke dalam gedung. Mereka rela menunggu sampai Kepala Kejari menemui massa. Hingga berita ini ditulis ratusan warga dari tujuh dusun tersebut masih menduduki kejakasaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya