SOLOPOS.COM - Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi,(tengah) saat tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (15/8/2022). (ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung akan melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka dugaan kasus korupsi, pencucian uang, dan penguasaan lahan sawit, Surya Darmadi, pada Kamis (18/8/2022) pukul 10.00 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumeda, menyampaikan Surya Darmadi akan diperiksa Kamis pukul 10.00 WIB. “Pemeriksaan lanjutan pukul 10.00 WIB,” kata Ketut, Kamis.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, melanjutkan pemeriksaan Surya Darmadi tersangka kasus dugaan korupsi, pencucian uang, dan penguasaan lahan sawit yang merugikan negara Rp78 triliun.

Surya Darmadi resmi ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung setelah menyerahkan diri pada Senin (15/8/2022) dan dijemput Kejagung di Bandara Soekarno-Hatta usai mendarat dari Taiwan.

Ekspedisi Mudik 2024

Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Baca Juga : Akhirnya! Bos PT Duta Palma Surya Darmadi Muncul di Kejaksaan Agung

Kejagung menilai ulah kedua orang tersebut merugikan keuangan dan perekonomian negara sekitar Rp78 triliun.

Selain memeriksa perkara pokok dugaan tindak pidana korupsi, Penyidik Jampidsus mengusut dugaan menghalangi atau merintangi penyidikan terkait kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Group yang dimiliki Surya Darmadi.

Menghalangi Penyidikan

Hal ini terungkap dari daftar saksi-saksi yang dirilis Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung pada Selasa (16/8/2022). Ada dua saksi yang diperiksa terkait perkara korupsi menghalangi atau merintangi penyidikan korupsi Duta Palma Group.

Keduanya adalah AD selaku Direktur PT Wanamitra Permai dan TTG selaku Direktur PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur.

Baca Juga : Ini Daftar 23 Aset Bos Duta Palma Surya Darmadi yang Disita Kejagung

“Mereka diperiksa mengenai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group,” kata Ketut.

AD merujuk pada keterangan Adil Darmadi yang merupakan anak Surya Darmadi. Sebelumnya, dia pernah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (4/8/2022).

Adapun TTG merujuk pada Tovariga Triaginta Ginting selaku direktur tiga perusahaan, yakni PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani. Ketiga perusahaan itu tergabung dalam Grup Duta Palma.

Kasus di KPK

Sebagaimana diketahui menghalangi penyidikan korupsi termasuk tindak pidana lain yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Baca Juga : Bos PT Duta Palma Surya Darmadi Ditahan

Ancaman pidana pada beleid tersebut minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Selain Adil dan Tovariga, saksi lain yang diperiksa adalah Marketing Supervison Wanamitra Permai berinisial HH. Menurut Ketut, HH diperiksa terkait perkara pokok korupsi Duta Palma.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” kata Ketut.

Surya Darmadi juga menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014 yang diusut penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga : Update Korupsi Duta Palma, Kejagung Periksa Adik & Anak Surya Darmadi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya