SOLOPOS.COM - Ilustrasi ibadah haji (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Ilustrasi ibadah haji

JAKARTA–Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan mengendus adanya transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengelolaan dana haji. Oknum pelaku transaksi mencurigakan kebanyakan melibatkan pihak internal.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Wakil Kepala PPATK Agus Santoso membeberkan sejumlah modus penyelewangan yang terjadi dalam pengelolaan dana penyelenggaraan ibadah haji.

Dia mengungkapkan bahwa modus penyelewengan dana haji biasanya dimasukkan ke rekening pribadi.  “Sampai dengan awal 2012 itu masih ada penyimpangan versi penelusuran PPATK,” ujarnya di sela-sela konferensi pers pertemuan PPATK dengan Kementerian Agama, Senin (7/1) sore.

Agus mengutarakan oknum biasanya memasukan dana haji ke rekening pribadi, misalnya, kasus dana pindah ke rekening pribadi senilai Rp2,5 miliar. “Ini kan cukup signifikan (bunga) kalau pindah ke rekening pribadi,” tuturnya.

Selain itu, ungkapnya, yang patut dicurigai adalah untuk mendukung operasional penyelenggaraan ibadah haji seperti pembelian mobil operasional yang cukup sering dilakukan pada periode 2010-2012, kendati untuk penggunaan dananya harus memeroleh persetujuan DPR.

“Apakah ini menyimpang atau tidak, tapi memang ini ada faktor seperti itu,” katanya.

Dalam kesempatan itu,  Dirjen Pengelolaan Haji dan Umroh Kemenag Anggito Abimanyu menyampaikan pihaknya telah membuat prosedur operasi standar dalam penempatan dana ibadah haji.

Dia memastikan dengan skema baru itu bisa dipertanggungjawabkan, baik untuk pengeluaran dan imbal hasil dari penambahan nilai manfaat.  “Selama ada penyimpangan ini kami dukung untuk diatasi bila ada korupsi. Ini pengelolaan juga kami akan perbaiki,” tegasnya.

PPATK menyatakan pengelolaan dana penyelenggaraan ibadah haji masih terjadi penyimpangan, sehingga Kemenag diminta terus memerbaiki pengelolaannya.

“Kami lakukan pertemuan dengan Kemenag untuk mendapatkan persamaan persepsi dan upaya perbaikan terkait pengelolaan dana penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Kepala PPATK Muhammad Yusuf.

Menurutnya, Kemenag RI dan PPATK akan meningkatkan kerjasama dalam pencegahan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas dasar nota kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani oleh Kepala PPATK dan Irjen Kemenag pada  Desember 2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya