SOLOPOS.COM - Yusril Ihza Mahendra (Dok/JIBI/Solopos)

Dugaan korupsi PLN yang menjerat Dahlan Iskan sebagai tersangka ditangani Kejakti DKI.

Solopos.com, JAKARTA – Penasihat hukum mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, meyakini sampai saat ini tidak ditemukan kerugian negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk di Pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan nilai proyek sebesar Rp1.063 miliar.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Sebelumnya, Dahlan yang juga pemilik media Jawa Pos Grup telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk di Pulau Jawa, Bali, dan NTB, dalam kapasitas sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA).

“Pada intinya kami berkesimpulan tidak ada unsur kerugian negara dan tidak ada norma hukum yang dilanggar dalam proyek gardu listrik tersebut,” tutur Yusril kepada Bisnis/JIBI di Jakarta, Selasa (16/6/2015).

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menurut Yusril, juga telah melakukan kajian dalam perkara tersebut dan hasilnya menurut Yusril, tidak ada sedikit pun kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah menjerat Dahlan Iskan sebagai tersangka.

“Coba di-cross check dengan hasil pemeriksaan BPK. Memang ada keterlambatan tapi semua telah diselesaikan. BPK menyatakan tidak ada unsur kerugian negara,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya