SOLOPOS.COM - Yusril Ihza Mahendra (Dok/JIBI/Solopos)

Dugaan korupsi PLN menjerat Dahlan Iskan sebagai tersangka.

Solopos.com, JAKARTA– Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk senilai Rp1.063 miliar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penasihat hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan alasan pihaknya mengajukan praperadilan adalah untuk menguji penetapan status tersangka terhadap kliennya sah atau tidak sesuai KUHP.

“Tujuan mengajukan gugatan praperadilan apakah penetapan Pak Dahlan sebagai saksi jadi tersangka sah atau tidak sesuai ketentuan KUHP atau tidak,” tutur Yusril di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015).

Yusril optimistis akan memenangkan praperadilan melawan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pasalnya menurut Yusril sesuai putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), penetapan status tersangka sudah masuk dalam objek praperadilan.

“Putusan MK, tersangka sebagai objek praperadilan. Apabila tidak sah maka penetapan itu harus dicabut,” kata Yusril.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya