SOLOPOS.COM - Dahlan Iskan (Dok/JIBI)

Dugaan korupsi PLN menyeret nama Dahlan Iskan sebagai tersangka.

Solopos.com, JAKARTA — Pihak berwajib mencium dugaan kasus korupsi dalam pembangunan gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara di PT PLN Persero Tahun Anggaran 2011-2013. Kali ini, Mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Persero, Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dahlan diduga pihak berwajib terlibat dalam dugaan praktik korupsi yang merugikan negara sekitar Rp1 triliun. Pemeriksaan terhadapnya pun berjalan lancar, Jumat (5/6/2015) kemarin. Kabarnya, Dahlan diperiksa selama hampir 5,5 jam.

Ada kisah menggelitik di balik serangkaian kegiatan Dahlan saat di hari pemeriksaan. Sebagaimana dilansir Liputan6, seusai keluar dari ruang pemeriksaan, Dahlan sempat salah mobil. [Baca juga: Kejakgung Terima Surat Cegah Dahlan Iskan]

Entah apa yang sedang dalam benak Dahlan hingga ia sempat lupa dengan mobilnya sendiri. Dahlan tampak mendekati mobil hitam bernomor polisi B 1040 RFY dan langsung menggapai gagang pintu mobil. Berhubung bukan mobilnya, tentu saja pintu mobil tidak terbuka. [Baca juga: Jadi Tersangka, Cuma Ini yang Dikatakan Dahlan Iskan]

Dahlan baru menyadari kekeliriuannya saat ia ditegur salah satu pendampingnya. Mobil hitam di hadapan Dahlan adalah mobil Kepala Kejaksaan Tinggi Adi Toegarisman yang mirip dengan mobilnya. Sama-sama berwarna hitam dan bernodel sedan.

“Pak, salah mobil, Pak,” seru seseorang yang mendampingi Dahlan. [Baca juga: Dahlan Iskan Akui Terobos Aturan]

“Salah ya? Maaf, maaf, saya minta maaf,” ujar Dahlan sambil tertawa geli.

Tak hanya salah mobil, Dahlan juga mengaku salah menggunakan sepatu. Dahlan memakai sepatu sang istri yang sama-sama berbentuk sepatu keds. Pengakuan Dahlan tersebut ia lontarkan saat berada di masjid tempatnya menunaika salat Jumat.

“Ini sepatu istri saya, pantas sesak dipakai. Ternyata tertukar,” ujar Dahlan.

Sebelumnya, Dahlan Iskan ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara pada 2011-2013, Jumat kemarin.

Terkait dengan itu, anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad mengimbau Kejati agar berupaya menghindari intervensi dalam memproses kasus Dahlan Iskan. Menurut Sufmi, status yang dikenakan Kejati untuk Dahlan menyita perhatian publik.

“Kejaaksaan Tinggi jangan tebang pilih kepada kasus itu (Dahlan Iskan), yang ada nantinya malah mendapat sorotan jika mudah diintervensi,” ujar Dasco sebagaimana dilansir Okezone, Sabtu (6/6/2015).

Dasco yang juga Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR itu juga mengimbau Dahlan Iskan agar membuktikan pembelaannya lewat jalur hukum, jika memang Dahlan merasa ada kesewenang-wenangan terhadap dirinya.

“Kalau tidak bersalah buka dan buktikan ke publik, kalau mau praperadilan, lakukan, yang terpenting jelas siapa yang salah dari kasus itu,” kata Dasco.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya