SOLOPOS.COM - Dahlan Iskan (Dok/JIBI/Bisnis)

Dugaan korupsi PLN menyeret Dahlan Iskan sebagai tersangka.

Solopos.com, JAKARTA – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo menegaskan pihaknya telah siap jika tersangka mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dahlan Iskan, melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, atas penetapan statusnya sebagai tersangka.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Seperti diketahui, pemilik media nasional Jawa Pos Group tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk di wilayah pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan nilai proyek sebesar Rp1.063 miliar. (baca: Jadi Tersangka, Cuma Ini yang Dikatakan Dahlan Iskan)

Ekspedisi Mudik 2024

“Kita sudah siap,” tutur Waluyo di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (11/6/2015).

Menurut Waluyo, keputusan untuk mengajukan praperadilan merupakan hak seorang tersangka.

Terlebih dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memperluas objek praperadilan, dengan memasukkan penetapan status tersangka sebagai objek praperadilan.

“Itu hak tersangka, silahkan saja,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya