SOLOPOS.COM - Dahlan Iskan (Dok/JIBI)

Dugaan korupsi PLN ditangani Kejakti DKI Jakarta.

Solopos.com, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum berencana melakukan penahanan terhadap bekas Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dahlan Iskan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk di wilayah pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

dengan nilai proyek sebesar Rp1.063 miliar. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (11/6/2015).

“Nanti kita tunggu perkembangannya,” tutur dia.

Waluyo menambahkan pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta baru akan melakukan penahanan terhadap pemilik media nasional Jawa Pos Group tersebut, jika tim penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengajukan permohonan penahanan dan telah memenuhi unsur penahanan untuk kepentingan penyidikan.

“Penyidik belum mengajukan permohonan untuk penahanan. Kita tunggu dari penyidikan nanti,” beber dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya