SOLOPOS.COM - Dahlan Iskan (Dok/JIBI/Bisnis)

Dugaan korupsi PLN menjerat Dahlan Iskan sebagai tersangka.

Solopos.com, JAKARTA — Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara di PT PLN Persero Tahun Anggaran 2011-2013. Terkait dengan itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tak akan mengambil alih kasus yang menyeret Mantan Dirut PT PLN Persero tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Spontana, kasus Dahlan Iskan tersebut menjadi kewenangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. [Baca juga: Kejakgung Terima Surat Cegah Dahlan Iskan]

“Tanpa supervisi dari Kejagung,” ujar Tony, Jumat (5/6/2015), sebagaimana dilansir Okezone, Sabtu (6/6/2015).

“Oleh karena itu, tidak ada alasan Kejagung mengambil alih,” jelas Tony. [Baca juga: Dahlan Iskan Akui Terobos Aturan]

Sementara itu, dilansir Liputan6, Jumat, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Muhammad Adi Toegarisman menyatakan, ada dua alat bukti yang ditemukan penyidik dalam menetapkan Dahlan sebagai tersangka.

Pernyataan Adi tersebut ia utarakan setelah proses pemeriksaan Dahlan Iskan yang memakan waktu sekitar 5,5 jam. Adi menjelaskan, dua alat bukti tersebut adalah dokumen dan keterangan saksi lainnya yang mengindikasikan Dahlan Iskan tersangkut dalam kasus korupsi dengan total kerugian negara Rp1 triliun.

“Dua alat buktinya adalah dokumen terkait serta keterangan para saksi,” kata Adi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta Timur, Jumat.

Lebih lanjut, Adi menjelaskan Dahlan selaku Kuasa Pengguna Anggaran, semestinya memahami proyek pembangunan sistem multiyears, tanah yang dijadikan lokasi pembangunan harus berstatus tanah bebas. Namun pada kenyataannya, status tanah tersebut belum jelas.

“Pertama, PLN mengajukan pencairan dana untuk membayar kontrak multiyears ke Kemenkeu (Kementerian Keuangan) namun ditolak karena saat ditanya soal tanah, tanahnya belum siap. Kedua, PLN mengajukan lagi tetapi ditolak lagi. Pada ketiga, Menkeu menandatangani kontrak multiyears karena dikatakan tanah sudah siap. Tapi dalam perjalanannya, proses ini mandek karena tanahnya bermasalah,” jelas Adi.

Dugaan praktik korupsi tersebut menjerat Dahlan Iskan dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya