SOLOPOS.COM - Dahlan Iskan (JIBI/Bisnis Indonesia/Nuru Hidayat)

Dugaan korupsi PLN, yaitu dalam pengadaan dan pembangunan gardu induk Jawa-Bali, menyeret Dahlan Iskan sebagai tersangka.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, hanya menebarkan senyuman saat ditanya tentang kesiapannya menerima status baru sebagai tersangka.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mantan Dirut PLN tersebut menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan gardu induk Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013. Nilai proyek tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih.

Ekspedisi Mudik 2024

Setelah diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejakti) DKI Jakarta selama enam jam, Dahlan Iskan naik kendaraan pribadinya berpelat nomor L 1 JP. Dahlan sekali lagi menebarkan senyum dan sedikit berkomentar saat ditanya wartawan yang menunggunya sejak pagi.

“Lihat nanti saja,” kata Dahlan Iskan singkat seusai diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (5/6/2015).

Hari ini, Dahlan Iskan diperiksa selama 5 jam lebih di Kejakti DKI Jakarta sebagai saksi dalam kasus yang telah menjerat 15 orang sebagai tersangka itu. Dahlan juga terlihat lelah seusai diperiksa dan sempat salah masuk mobil. Dahlan mengaku dicecar banyak pertanyaan oleh tim penyidik Kejakti DKI Jakarta.

“Saya lupa ada berapa pertanyaan, tanya penyidik saja nanti,” tukas Dahlan.

Kasus ini berawal dari megaproyek di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk 21 unit Gardu Induk Jawa, Bali, Nusa Tenggara, yang dimulai pada Desember 2011. Proyek bernilai Rp1,063 triliun itu belakangan diketahui justru terbengkalai.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jucnto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya