SOLOPOS.COM - Gardu Induk New Wlingi, Blitar, Sabtu (6/6/2015), tampak mangkrak. (JIBI/Solopos/Antara/Irfan Anshori)

Dugaan korupsi PLN yang sempat menyeret Dahlan Iskan mendapat ujian dengan kekalahan Kejakti DKI Jakarta di praperadilan.

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengisyaratkan Kejaksaan Tinggi (Kejakti) DKI Jakarta akan membuat surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap kasus yang menjerat mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dahlan Iskan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu terkait pasca dimenangkannya praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan terkait penetapan tersangka atas dirinya oleh Kejati DKI Jakarta dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.

Ekspedisi Mudik 2024

“Besok mungkin Kejati DKI Jakarta yang melakukan penyidikan perkara besar kemungkinan akan membuat sprindik kembali untuk penanganan dugaan korupsi pembangunan gardu listrik,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum, Tony T Spontana di Kejagung, Jakarta, Selasa (4/8/2015), dikutip Solopos.com dari Okezone.

Menurut Tony Spontana, pihak Kejakti DKI Jakarta masih membuka kemungkinan dikeluarkannya sprindik baru. Namun, pihaknya masih akan mengikuit putusan praperadilan yang telah disampaikan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Lendriyati Janis.

“Kami mengikuti apa yang disampaikan oleh hakim pada hari ini. Nah, mudah-mudahan besok kepala Kejati DKI dapat memberikan detailnya seperti apa,” kata Tony Spontana.

Hakim PN Jakarta Selatan, Lendriyati Janis, menyatakan penetapan tersangka Dahlan Iskan oleh Kejaksaan Tinggi DKI dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gardu induk Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, adalah tidak sah. Hakim Lendriyati juga menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-752/O.1/Fd.1/06/2015 yang dikeluarkan pada 5 Juni 2015 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang menetapkan Dahlan sebagai tersangka juga tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Karena itu, sprindik tidak mempunyai kekuatan yang mengikat.

Keputusan hakim tersebut berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan di sidang praperadilan tersebut. Salah satu pertimbangan hakim adalah penetapan tersangka Dahlan Iskan sehari setelah dia menjadi saksi untuk beberapa tersangka kasus korupsi pembangunan gardu induk tersebut pada 4 Juni 2015.

Kejakti DKI Jakarta tetap akan melakukan upaya untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan serta pembangunan induk gardu listrik Jaringan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara PT PLN Persero Tahun Anggaran 2011-2013.

“Kejaksaan Tinggi tidak akan mundur selangkah pun dalam pemberantasan korupsi dan akan mencari serta menuntaskan siapa yang bertanggung jawab dalam kasus gardu induk,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo, seusai pembacaan putusan praperadilan Dahlan Iskan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (4/8/2015).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya