SOLOPOS.COM - Dahlan Iskan (Dok/JIBI/Bisnis)

Dugaan korupsi di PLN yang menyeret Dahlan Iskan sebagai tersangka membuat pegawai BUMN itu trauma.

Solopos.com, DENPASAR — Menteri ESDM Sudirman Said mengimbau aparat penegak hukum dapat membedakan antara kejahatan dan kekeliruan. Hal itu disampaikan saat dimintau komentar soal status tersangka yang kini disandang mantan Dirut PLN Dahlan Iskan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejakti) DKI Jakarta.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Dahlan Iskan menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) senilai Rp1,06 triliun. Menurut Kejati DKI Jakarta, penetapan Dahlan? sebagai tersangka karena kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran.

“Mudah-mudahan penegakan hukum ke depan bisa membedakan kejahatan dan kekeliruan, yang dikejar itu penjahat,” ujarnya seusai rapat Forum Pemimpin Ketenagalistrikan di Kantor Distribusi PLN Bali, Denpasar, Senin (8/6/2015).

Menurutnya, saat ini pegawai PLN menjadi super hati-hati akibat banyaknya kasus hukum yang muncul. Bahkan, ada yang trauma karena khawatir tidak salah apa-apa tetapi dijebloskan ke penjara. Padahal, seharusnya orang yang sudah membantu memperbaiki negeri mendapatkan penghargaan.

Oleh karena itu, pihaknya mengharapkan penegak hukum lebih teliti karena seharusnya penjahat yang dikejar dan dimasukkan ke penjara. Dia menegaskan masalah aturan hukum menjadi salah satu isu pembahasan dalam forum pemimpin ketenagalistrikan agar dapat menghindari tuntutan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya