SOLOPOS.COM - Dahlan Iskan (JIBI/Solopos/Dok.)

Dugaan korupsi PLN menjerat Dahlan Iskan sebagai tersangka.

Solopos.com, JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan tidak akan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai tersangka hingga akhir pekan ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pasalnya, menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo, pekan ini pihaknya akan fokus memanggil beberapa saksi yang berasal dari unsur pemerintah seperti pejabat-pejabat tinggi di PLN.

Mereka yang dipanggil diduga mengetahui perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk di wilayah pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan nilai proyek sebesar Rp1.063 miliar.

“[Diperiksa] dari PLN, antara lain PPK [pejabat pembuat komitmen] dan para direktur,” tutur Waluyo kepada Bisnis/JIBI di Jakarta, Rabu (1/7/2015).

Sebelumnya, Dahlan Iskan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dengan nilai kerugian negara yang diduga mencapai angka sejumlah Rp33 miliar, pada saat Dahlan menjabat sebagai Direktur Utama PT PLN dan kuasa pengguna anggaran (KPA).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya