SOLOPOS.COM - Dahlan Iskan (Dok/JIBI/Bisnis)

Dugaan korupsi PLN yang menyeret Dahlan Iskan sebagai tersangka kemungkinan akan diwarnai gugatan praperadilan.

Solopos.com, JAKARTA — Penasihat hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, mempertimbangkan untuk melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejakti) DKI Jakarta terhadap kliennya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dahlan Iskan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk di Jawa, Bali. dan Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan nilai proyek sebesar Rp1.063 miliar. Namun, sebelum mempraperadilankan Kejakti DKI Jakarta, Yusril akan mendalami Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Dahlan Iskan.

“Kami dalami dulu Surat Perintah Penyidikannya apakah cukup alasan menurut hukum acara untuk menyatakan beliau sebagai tersangka atau tidak,” tutur Yusril kepada Bisnis/JIBI di Jakarta, Kamis (11/6/2015).

Seperti diketahui, Yusril telah ditunjuk mantan Menteri BUMN tersebut untuk menjadi penasihat hukumnya. Dia akan mendampingi pemilik Jawa Pos Group tersebut selama proses hukum berlangsung di Kejakti.

“Baru siang ini kuasanya ditandatangani, maka Pak Dahlan telah mengirim surat ke Kajati pagi ini mohon penundaan pemeriksaan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya