SOLOPOS.COM - Dahlan Iskan (JIBI/Bisnis Indonesia/Rahmatullah)

Dugaan korupsi PLN, yaitu dalam pengadaan dan pembangunan gardu induk Jawa-Bali, akhirnya menyeret Dahlan Iskan jadi tersangka.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan. ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejakti) DKI Jakarta. Hal itu terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan gardu induk Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013 senilai Rp 1 triliun lebih.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka setelah beberapa kali dipanggil sebagai saksi. Selain itu, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Dahlan sebagai tersangka.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Adi Toegarisman dalam konferensi persnya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (5/6/2015). “DI [Dahlan Iskan] dijadikan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sesuai dengan proses ini,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya