SOLOPOS.COM - BMPP Boyolali seusai melaporkan kasus dugaan korupsi relokasi kantor Pemkab Boyolali ke Kejakti Jateng (Insetyonoto/JIBI/Solopos)

BMPP Boyolali seusai melaporkan kasus dugaan korupsi relokasi kantor Pemkab Boyolali ke Kejakti Jateng (Insetyonoto/JIBI/Solopos)

BMPP Boyolali seusai melaporkan kasus dugaan korupsi relokasi kantor Pemkab Boyolali ke Kejakti Jateng (Insetyonoto/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SEMARANG — Barisan Merah Putih Pengging (BMPP) Boyolali, melaporkan Bupati Boyolali, Seno Samodro dan Ketua DPRD Boyolali dan Slamet Paryanto ke Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Laporan itu disampaikan sejumlah aktivis BMPP yang mendatangi langsung Kantor Kejakti Jateng di Jl Pahlawan, Kota Semarang, Senin (15/7/2013).

Koordinator BMPP Boyolali, Gombloh Sujarwanto, mengatakan Bupati dan Ketua DPRD Boyolali diduga melakukan korupsi pembangunan 11 gedung baru satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan gedung SMP Negeri 2 Mojosongo senilai Rp68 miliar pada relokasi kantor Pemerintah Kebupaten (Pemkab) Boyolali 2012-2013.

Ekspedisi Mudik 2024

“Bupati dan Ketua DPRD Boyolali secara tersistem diduga melakukan korupsi dalam proses pelelangan pembangunan 11 gedung SKPD dan SMP Negeri 2 Mojosongo,” bebernya.

Pelelangan proyek pembangunan gedung-gedung tersebut, lanjut dia, tidak dilakukan secara terbuka melalui lelang elektronik atau E-procurement.

Namun, proses lelang dilaksanakan secara manual dan tertutup, sehingga pemenangnya terindikasi telah ditentukan.

Indikasi ini, kata Gombloh terlihat dari hasil pemenang lelang yang janggal karena selisih harga penawaran dan plafon anggaran terpaut sedikit.

Dia mencontohkan pada lelang pembangunan gedung Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu (NPMP2T) senilai Rp3,93 miliar, pemenangnya yang menawarkan harga Rp3,89 miliar.

“Ini sangat tidak mungkin dan janggal sehingga diduga ada korupsi, kolusi, dan nepotisme [KKN],” tandasnya.

Kasus ini juga terjadi pada pembangunan 10 gedung SKPD lainnya yakni Kantor Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksanaan Penyuluhan (BKP dan PP), Gedung Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD).

Pembangunan Gedung Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapenda), Gedung Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Gedung Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dispora).
Pembangunan Gedung Kantor Bupati Boyolali, Gedung Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3A dan KB), kantor dan Sekretariat DPRD Boyolali, kantor dan sekretariat Pemkab Boyolali, Gedung Pendopo Kabupaten, dan
Gedung SMP Negeri 2 Mojosongo.

“Kejanggalan lain, pembangunan gedung-gadung tersebut sudah dikerjakan, padahal izin prinsip relokasi dan analisas mengenai dampak lingkungan [amdal] belum jadi,” ungkap Gombloh.

Menanggapi laporan BMPP ini, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejakti Jateng, Eko Suwarno, menyatakan semua laporan yang masuk akan ditindaklanjuti.

”Nanti tergantung dari arahan pimpinan [Kepala Kejakti], apakah perlu melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Boyolali,” ujar dia ketika ditemui Solopos.com di ruang kerjanya. Koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari), imbuh dia perlu dilakukan, untuk mengetahui apakah sudah pernah menanganani kasus itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya