SOLOPOS.COM - mantan Dirut PDAM Wonogiri Sumadi digiring ke Rutan Wonogiri (Ayu Abriyani/JIBI/Solopos)

mantan Dirut PDAM Wonogiri Sumadi digiring ke Rutan Wonogiri (Ayu Abriyani/JIBI/Solopos)

mantan Dirut PDAM Wonogiri Sumadi digiring ke Rutan Wonogiri (Ayu Abriyani/JIBI/Solopos)

Solopos.com, WONOGIRI — Mantan Dirut PDAM Giri Tirta Sari Wonogiri Sumadi, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Wonogiri, Kamis (12/9/2013). Ia ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan pipa dan aksesoris dengan kerugian negara Rp259 juta.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonogiri, Muhaji, mengatakan penahanan Sumadi untuk memudahkan penyidikan dan mempercepat penanganan perkara.
“Sementara ini, Pak Sumadi kami tahan selama 20 hari untuk mempermudah penyidikan. Jika data-data belum cukup, penahanan akan kami tambah lagi 40 hari,” katanya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis.

Sumadi ditahan pihak kejaksaan karena melanggar Undang-Undang (UU) No 20/2001 atas perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mantan Direktur PDAM itu dianggap melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Dia [Sumadi] resmi kami tetapkan tersangka karena terbukti bertanggung jawab untuk kasus korupsi penyimpangan proyek pengadaan pipa dan aksesoris di PDAM dengan nilai Rp259 juta. Saat itu, kasir PDAM telah mengeluarkan uang untuk pihak rekanan melalui Pak Sumadi. Namun, uang tersebut tidak dibayarkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Kasubsi Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Wonogiri, Sri Murni, mengatakan telah memanggil 15 orang saksi yakni rekanan dan jajaran PDAM Giri Tirta sari Wonogiri.

“Kami telah memanggil 15 orang saksi dan dari keterangan mereka, memang Pak Sumadi yang bertanggung jawab. Hari ini [Kamis] sebelum di bawa ke Rumah Tahanan [Rutan] Kelas II B Wonogiri, kami juga melakukan pemeriksaan hampir tiga jam pada pukul 09.30 WIB-12.30 WIB,” katanya saat mendampingi Kajari.

Muhaji menambahkan saat akan dibawa ke Rutan Kelas II B Wonogiri, Sumadi sempat merasa keberatan. Pihak kejaksaan juga telah menyiapkan seorang pengacara, namun ditolak oleh Sumadi karena tidak tahu jika hendak ditahan. Sedangkan pengacara yang ia tunjuk dari Solo, telah mengundurkan diri dari kasusnya tanpa keterangan yang jelas.

Saat itu, ketika para wartawan hendak meminta tanggapan dari Sumadi setelah diperiksa pihak kejaksaan, ia hanya tersenyum lalu masuk ke mobil milik kejaksaan yang mengantar Sumadi ke Rutan Wonogiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya