SOLOPOS.COM - ilustrasi

Dugaan korupsi proyek pengadaan alat peraga SD di Kendal menyeret Ketua Demokrat setempat.

Semarangpos,com, KENDAL – Ketua Partai Demokrat Kabupaten Kendal Suwindi empat kali mangkir dari panggilan kejaksaan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat peraga Sekolah Dasar di Kabupaten Kendal pada 2012.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Jaksa Penuntut Umum Slamet Widodo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (2/2/2016), mengatakan tidak ada keterangan yang disampaikan atas ketidakhadiran saksi tersebut.

“Sudah kami panggil secara patut. Petugas yang diperintahkan untuk memanggil juga ada,” kata Slamet kepada majelis hakim yang diketuai Gatot Susanto tersebut.

Atas ketidakhadiran politikus Partai Demokrat tersebut, jaksa memutuskan untuk membacakan berita acara pemeriksaan yang bersangkutan. Dalam berita acara pemeriksaan, pada pokoknya Suwindi menyatakan tidak mengetahui perihak proyek pengadaan alat peraga SD tersebut.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Gatot Susanto mempersilakan jaksa untuk bersikap atas ketidakhadiran sejumlah saksi yang sudah dipanggil dalam perkara ini.

“Sikap jaksa bagaimana, nanti kalau tidak terbukti tanggung sendiri,” katanya.

Slamet Widodo, seusai sidang menyatakan bukti dan saksi yang sudah dihadirkan dalam sidang-sidang sebelumnya dinilai sudah cukup.

“Sudah ada keterangan dari sekolah tentang kondisi batuan alat peraga tersebut. Tinggal menunggu keterangan auditor dari BPKP,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya