SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (Dok/JIBI/Solopos)

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyelidiki dugaan penyimpangan penggunaan dana Instruksi Gubernur Jawa Tengah pada 2003 dan 2004 yang diperuntukkan bagi Kabupaten Karanganyar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Eko Suwarni mengatakan kejaksaan sudah mulai meminta keterangan pihak-pihak yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Salah satu saksi yang sudah dimintai keterangan dalam kasus tersebut, kata dia, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Karanganyar Priharyanto.

“Kepala Dinas PU sebagai pengelola dana tersebut diperiksa sebagai saksi,” katanya seperti dikutip Antara, Selasa (16/9/2014).

Ia menjelaskan pengelolaan dana Ingub sekitar Rp4,1 miliar untuk kabupaten tersebut diduga telah disimpangkan. Ia mengatakan dana yang seharusnya masuk ke kas daerah justru disimpan di rekening pribadi.

Akibatnya, katanya, dana yang seharusnya disalurkan ke masyarakat tersebut tidak sampai ke sasaran.

Eko belum bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai proses penyelidikan tersebut nantinya akan naik menjadi penyidikan.

“Belum tahu, masih proses di penyelidikan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya