SOLOPOS.COM - Demonstrasi Masyarakat Bersama Antikorupsi, Jumat (3/10/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Massa yang menamakan diri Masyarakat Bersama Antikorupsi melakukan aksi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat (3/10/2014). Unjuk rasa yang diikuti puluhan orang itu mendesak pemerintahan yang dipimpin calon presiden dan calon wakil presiden terpilih Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK) mendatang merealisasikan janjinya menciptakan pemerintahan bersih dan berani melakukan pemberantasan korupsi tanpa kompromi. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Ilustrasi aksi antikorupsi. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Mantan Kepala Desa Mertan, Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Warsini, diadili atas dugaan menyelewengkan dana kas desa senilai Rp114 juta.

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu, Jaksa Penuntut Umum Ferdinan Cahyadi mendakwa Warsini dengan Undang-undang No. 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa menilai terdakwa telah menggunakan uang yang bukan haknya itu untuk keperluan pribadinya.

Perbuatan pidana tersebut bermula ketika Desa Mertan memperoleh alokasi dana desa dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo senilai Rp379 juta pada 2011.

“Dana yang tersimpan dalam rekening Bank Jateng Cabang Sukoharjo tersebut harus ditandatangani oleh terdakwa dan bendaha desa dalam setiap pencairannya,” katanya seperti dikutip Antara, Rabu (3/12/2014).

Namun, berdasarkan laporan dalam buku kas desa diketahui telah mengambil sejumlah uang untuk keperluan pribadinya,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Hastopo itu.

Beberapa penyimpangan yang dilakukan terdakwa di antaranya pelaksanakaan 10 kegiatan senilai Rp85 juta yang ternyata hanya terealisasi tujuh kegiatan.

“Tiga kegiatan yang tidak teralisasi tersebut diketahui dananya telah dipakai oleh terdakwa,” katanya.

Berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Jawa Tengah, kerugian negara akibat perbuatan terdakwa sebesar Rp114 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya