SOLOPOS.COM - Sam Phoo Kong (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Sam Phoo Kong (JIBI/SOLOPOS/Dok)

SEMARANG — Bantuan dana hibah dari Provinsi Jateng untuk Klenteng Sam Poo Khong, Gedung Batu, Kota Semarang 2012 senilai Rp10 miliar terindikasi dikorupsi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Direktur Riset dan Kebijakan Publik The Jateng Institut, Sukarman, dari Rp10 miliar dana bantuan hibah untuk Klenteng Sam Poo Khong  yang terindikasi dikorupsi senilai Rp1,6 miliar.

“Berdasarkan data laporan hasil pemeriksaan [LHP] Badan Pemeriksa Keuangan [BPK] ditemukan adanya dana Rp,16 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan atau terindikasi dikorupsi,” bebernya kepada wartawan di Semarang, Kamis (27/6/2013).

Lebih lanjut dia, menjelaskan, pada APBD 2012 Yayasan Sampo Poo Khong (SPK) mendapatkan bantuan dana hibah dari Pemprov Jateng senilai Rp10 miliar.

Sesuai peruntukannya dana itu, digunakan untuk membangun gedung gapura timur SPK senilai Rp7,36 miliar, penataan panggung pementasan Rp619,76 juta, pengadaan genset Rp300 juta.
Selain itu juga untuk pengecatan gedung SPK Rp744,70 juta, pembangunan gedung pendopo atau guest house Rp642,43 juta, pembangunan dan pemasangan paving halaman gedung souvenir Rp104,35 juta, pengelolaan talut lingkungan Rp43,60 juta, dan pembangunan rehabilitasi pagar kawasan Rp175,55 juta.

Pihak Yayasan SPK telah melaporkan dana hibah Rp10 miliar telah direalisasikan pembangunan fisik 100% kepada Biro Sosial, Biro Keuangan, dan Biro Administrasi Pembangunan.

“Namun hasil pemeriksaan BPK pada 6 Mei 2013 ternyata belum seluruh kegiatan dilaksanakan 100%,” tandasnya.

Dari hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan BPK, ujar Sukarman, ternyata pembangunan gedung gapura belum selesai atau masih ada dana sekitar Rp646,158 juta. Demikian pula pengecatan gedung SPK belum rampung senilai Rp743,20 juta, dan pembangunan gedung pendopo senilai Rp235,87 juta.

“Total dana hibah yang belum dipertanggungjawabkan pihak Yayasan SPK senilai Rp1,6 miliar,” tukasnya.

Padahal, imbuh dia, dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng dengan Yayasan SPK pada Pasal 8 menyebutkan bahwa dalam hal pihak kedua tidak menggunakan dana hibah sebagian atau seluruhnya sesuai peruntukannya, maka pihak pertama (Pemprov Jateng) dapat membatalkan perjanjian secara sepihak yang diberitahukan secara tertulis kepada pihak kedua (Yayasan SPK).

“Kalau Yayasan SPK tak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana Rp10 miliar harus diproses secara hukum, karena terindikasi korupsi,” ujarnya.

Sementara, Ketua Yayasan SPK, Tutuk Kurniawan, membantah adanya korupsi dalam penggunaan dana hibah dari Pemprov Jateng tersebut.

“Sama sekali tak ada yang dikorupsi,” tandasnya ketika dihubungi Solopos.com di Semarang, Kamis sore.

Mengenai dana Rp1,6 miliar yang belum bisa dipertanggungjawabkan, dia, menyatakan pekerjaan memang belum rampung karena adanya beberapa revisi.

“Saya siap menjelaskan semuanya. Tidak ada korupsi,” pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya