SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Ilustrasi gerakan antikorupsi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Ilustrasi gerakan antikorupsi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Berkas kasus korupsi asuransi fiktif 14 mantan anggota DPRD Kota Semarang Periode 1999-2004 yang ditangani Polrestabes Semarang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Abdul Azis di Semarang, mengatakan, pelimpahan tahap kedua dari kepolisian kali ini meliputi barang bukti dan tersangka.

“Tersangka dan barang buktinya diteliti oleh jaksa penuntutnya,” katanya seperti dikutip Antara, Kamis (18/9/2014).

Ke-14 mantan legislator tersebut masing-masing Rudy Soehardjo, Siti Markamah, Adhi Kuntoro, Ahmad Munif, Leonard Andhik Suryono, Bambang Suprayogie, Otok Riyanto, Heru Widyatmoko, Idris Imron, Sri Munasir, Sugiono, Herman Yustam, Zaenuddin Buchori dan Fajar Hidayati.

Ia menuturkan belasan legislator tersebut akan dibagi dalam tiga berkas perkara yang terpisah.

Berkaitan dengan penahanan, lanjut dia, jaksa penuntut masih akan berkoordinasi tentang perlu tidaknya tindakan tersebut dilakukan.

Sebelumnya, Polrestabes Semarang menangani kasus dugaan korupsi asuransi fiktif tahun 2003 tersebut berdasarkan penetapan 17 tersangka.

Namun, dari jumlah sebanyak itu, dua orang di antaranya sudah dinyatakan meninggal dunia dan satu masih dalam status buron.

Terpisah, penasihat hukum para tersangka, Musafak, mengatakan, kliennya seharusnya tidak perlu menjalani proses hukum tersebut karena tidak tersangkut maut langsung dalam perkara tersebut.

“Mereka ini hanya menerima uang, tanpa ikut memutuskan sampai uang asuransi itu harus dibagi,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, sebagian tersangka juga sudah mengembalikan uang asuransi bermasalah itu, bahkan sebelum Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan melakukan audit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya