SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SRAGEN — Anggota DPRD Kabupaten Sragen dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Alim Suratno, ditangkap tim Polres Sragen, Jumat (8/3/2013) sekitar pukul 23.30 WIB. Alim ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) untuk 11 pondok pesantren (ponpes) senilai lebih dari Rp200 juta.

Dana bansos untuk ponpes diterima dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi 2008. Alim yang sudah lama berstatus tersangka ditangkap tanpa perlawanan di sebuah hotel di Solo, Jumat.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Informasi yang dihimpun Solopos.com, penangkapan anggota DPRD asal Kecamatan Mondokan dilakukan empat personel Satuan Reskrim Polres Sragen. Penangkapan sebagai tindak lanjut penetapan status Alim sebagai tersangka lebih dari satu tahun yang lalu.
Alim yang dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana bansos ponpes senilai lebih dari Rp200 juta itu ditangkap saat mengikuti kegiatan Pendidikan Komisi bersama 44 anggota DPRD Sragen yang lain. Alim ditangkap saat istirahat usai mengikuti kegiatan.

Alim ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat dari Polda Jawa Tengah, Juli tahun 2011. Alim diduga melakukan korupsi karena menyunat dana bantuan sosial 11 pondok pesantren. Tersangka  menawarkan bantuan dana bansos untuk 11 ponpes dari APBD Provinsi 2008 dengan nominal masing-masing ponpes antara Rp50 juta-Rp75 juta.

Setelah dana cair, Alim diduga memotong dana bansos. Dana tidak diberikan utuh kepada pihak ponpes dengan alasan biaya administrasi sekitar 25 persen hingga 75 persen.

Kapolres Sragen, AKBP Susetio Cahyadi, melalui Kasubbag Humas Polres Sragen, AKP Sri Wahyuni, membenarkan penangkapan anggota DPRD Sragen, Alim Suratno. Alim ditangkap karena kasus korupsi dana bansos ponpes dari APBD Provinsi tahun 2008.
Tersangka telah dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Sragen dengan status tahanan titipan penyidik. Alim diantar ke LP kelas II A Sragen oleh Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Yohanes Trisnanto dan tiga tim penyidik Tindak Pidana Korupsi Reskrim.

Ditemui di tempat terpisah, Ketua DPC PKB Sragen, Mukafi Fadli, mengaku belum menerima surat pemberitahuan resmi dari kepolisian terkait penangkapan Alim. Mukafi menegaskan Alim bukan kader PKB karena sudah diberhentikan oleh DPP PKB pada 28 Desember 2011.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya