JOGJA—Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY terus memeriksa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit (RS) Jogja. Hingga kini, Kejati menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Dua tersangka tersebut, masing-masing Bambang Suparyono (BS) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RS Jogja dan Johan Hendarman (JH) Direktur Jogja Mitra Solusindo. Penetapan kedua tersangka tersebut dilakukan sejak tanggal 24 Mei 2013 lalu, atau berbarengan dengan dimulainya tahap penyidikan.
“Sampai saat ini, menurut laporan yang saya terima, terdapat 7 saksi yang sudah diperiksa terkait hal itu. Dua orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DIY Dadang Darusman saat ditemui di kantornya, Selasa (11/6/2013).
Untuk mengungkap kasus tersebut, sambungnya, Kejati menurunkan tiga orang penyidik. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya tujuh saksi yang mengetahui betul terkait kasus tersebut. Untuk memastikan berapa kerugian keuangan negara penyidik segera menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi.
Dugaan kroupsi pengadaan alkes bermula dari lelang pengadaan 13 item dan 39 jenis peralatan kesehatan. Lelang dimenangkan oleh CV. Jogja Mitra Solusindo. Pengadaan alkes dianggarkan dari APBN sebesar Rp5 miliar. Dan CV Mitra Solusindo memberikan penawaran terkecil Rp4,5 miliar. Kejati menduga ada penyelewengan dalam pengadaan alkes tersebut.