SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, BOYOLALI</strong> — Aparat Polsek Karanggede Boyolali membekuk seorang pria yang <a title="Pencurian Boyolali: Sambil Makan di Warung, Maling Ini Incar Ponsel" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180429/492/913336/-pencurian-boyolali-sambil-makan-di-warung-maling-ini-incar-ponsel">mencuri </a>&nbsp;telepon seluler (ponsel) kurang dari 1 x 24 jam setelah menerima laporan dari korban.</p><p>Pria bernama Khairudin alias Slamet bin Kamri, 32, itu berstatus duda dan mengaku nekat mencuri barang untuk dijual kembali dan uangnya dipakai untuk "jajan" dengan perempuan-perempuan di luar.<br /> <br />Informasi yang dihimpun <em>Solopos.com</em> di Mapolsek Karanggede, Minggu (20/5/2018), korban <a title="PENCURIAN BOYOLALI : Gagal Kabur saat Mencuri di Siang Bolong, Pria Ini Ditangkap dan Dikeroyok Warga" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180402/492/907591/pencurian-boyolali-gagal-kabur-saat-mencuri-di-siang-bolong-pria-ini-ditangkap-dan-dikeroyok-warga">pencurian </a>&nbsp;itu adalah Hadi Sutikno, 46, warga Dukuh Banger Gunung, RT 004/RW 002, Desa Mojosari, Karanggede, yang masih bertetangga dengan Khairudin. Pada Jumat (18/5/2018) selepas Salat Tarawih di masjid dukuh setempat, Hadi langsung pulang.</p><p>Namun, betapa terkejutnya dia saat melihat jendela rumahnya sudah terbuka. Ia segera mengecek barang-barang berharga di dalam rumahnya. Ternyata, tiga unit ponsel miliknya yang dia taruh di depan televisi raib. Hadi langsung melaporkan peristiwa itu ke polisi.</p><p>Sabtu (19/5/2018) sekitar pukul 01.00 WIB, polisi langsung bergerak. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku <a title="PENCURIAN BOYOLALI : Kaca Mobil Dinas Panwaslu Dipecah, 1 Tas Hilang" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180321/492/904780/pencurian-boyolali-kaca-mobil-dinas-panwaslu-dipecah-1-tas-hilang">pencurian </a>&nbsp;yang tinggal di kawasan tempat indekos Desa Blumbang, Klego.</p><p>"Pelaku ini sudah beberapa kali mencuri ponsel. Dia kami tangkap beserta barang buktinya dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam," ujar Kapolsek Karanggede, AKP Agung Raharjo, kepada <em>Solopos.com</em>, Minggu.</p><p>Barang bukti yang disita polisi antara lain tiga ponsel dan charger hasil curian, uang tunai Rp58.000, serta kunci dan obeng yang dipakai untuk mencongkel jendela rumah korban. Khairudin alias Slamet bin Kamri mengaku nekat mencuri karena sejak menduda ia tak bisa lagi melampiaskan hasrat seksualnya.</p><p>Satu-satunya cara untuk menyalurkan hasrat tersebut adalah dengan mencuri dan uangnya dipakai untuk "jajan" dengan perempuan-perempuan di luar. "Uangnya [hasil curian] saya gunakan untuk cewek-cewek yang mau dengan saya," katanya.</p><p>Khairudin dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumanya maksimal tujuh tahun penjara.</p><p>Sementara itu, AKP Agung Raharjo mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat Ramadan, khususnya saat waktu Salat Tarawih. Selain memastikan pintu dan jendela rumah terkunci, barang-barang berharga juga harus disimpan di tempat yang tak mudah diketahui pencuri.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya