SOLOPOS.COM - Petugas bersiap memindahkan dua terpidana mati kasus narkotika ke LP supermaksimum di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jateng, Kamis (13/1/2022). (Solopos.com-Antara/Humas Ditjenpas Kemenkumham)

Solopos.com, CILACAP — Dua terpidana mati kasus narkoba dipindahkan dari LP Narkotika Jakarta ke LP Karanganyar, Pulau Nusakambaangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (13/1/2022). Satu dari dua terpindana mati yang dipindahkan ke LP Karanganyar Nusakambangan itu adalah warga negara asing (WNA) asal Nigeria, Okonkwo Nonso Kingleys.

“Dua terpidana mati kasus narkoba itu terdiri dari Okonkwo Nonso Kingleys, warga Nigeria, dan Aris Wandi bin Muhammad Hasan,” ujar Koordinator Lapas se-Nusakambangan dan Cilacap, Jalu Yuswa Panjang, dikutip dari Antara, Jumat (14/1/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ia mengatakan dua terpidana mati tersebut tiba di Pulau Nusakambangan pada hari Kamis (13/1/2022) dengan pengawalan ketat personel LP dan Polri. Sesampainya di Nusakambangan, mereka langsung dibawa ke Lapas Karanganyar yang menerapkan sistem pengamanan supermaksimum.

Baca juga: Inilah Freddy Budiman, Gembong Narkoba yang Dieksekusi di Nusakambangan

“Lapas Karanganyar diperuntukkan bagi warga binaan pemasyarakatan [napi] berisiko tinggi sehingga pengamanan yang dilakukan supermaksimum, yakni one man one cell (satu orang dalam satu sel),” katanya.

Sementara itu, Kepala LP Narkotika Jakarta, Bayu Irsahara, mengatakan pemindahan narapidana bandar narkoba itu ke LP Nusakambangan merupakan bentuk komitmen serius Drjen Pemasyarakatan Kemenkumham beserta jajaran dalam memutus mata rantaii peredaran narkoba di dalam LP dan rutan.

“Ini merupakan langkah antisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban serta upaya kami memutus pencegahan peredaran narkotika di lapas,” ujarnya.

Menurut dia, pemindahan ke lapas supermaksimum di Nusakambangan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas lapas dan bekerja sama dengan kepolisian. “Pemindahan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ujarnya.

Baca juga: Seperti Apa Sih Kegiatan di Penjara Nusakambangan? Yuk Intip!

Sekadar informasi, Okonkwo Nonso Kingleys dan Aris Wandi bin Muhammad Hasan merupakan dua dari tujuh terdakwa kasus narkoba yang divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh. Keduanya terlibat dalam kasus penyelundupan 1,2 ton narkoba jenis sabu-sabu di Aceh Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya