SOLOPOS.COM - SE Bupati Grobogan terkait PPKM. (Tangkapan Layar)

Solopos.com, PURWODADI – Bupati Grobogan Sri Sumarni mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM. Ada dua tempat yang dilarang buka di Grobogan selama pelaksanaan PPKM mulai Senin (11/1/2021).

Berdasar SE Bupati yang dilihat Sabtu (9/1/2021), ada delapan poin utama terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Grobogan. Antara lain mengatur objek wisata, tempat hiburan, tempat makan, pusat perbelanjaan, dan perkantoran.

Promosi 5 Tahun Terakhir Setoran Dividen dan Pajak BRI ke Negara Capai Rp149,2 Triliun

“Iya sudah ada SE Bupati tentang pelaksanaan PPKM di Grobogan. Ini merupakan tindaklanjut intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 1/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. PPKM dilaksanakan di Jawa-Bali mulai tanggal 11-25 Januari 2021,” kata Sekda Grobogan Moh Sumarsono, Sabtu.

Ironis, Puluhan ASN di Grobogan Abai Protokol Kesehatan

Dalam SE Bupati, untuk perkantoran menerapkan work from home (WFH) 75%, dan work from office (WFO) 25%. Masyarakat tidak diperkenankan keluar daerah dan menerima kunjungan dari luar daerah. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring selama PPKM di Grobogan.

SE Bupati Grobogan tersebut juga mengatur tentang objek wisata, tempat hiburan, dan tempat jual beli. Disebutkan wisata air dan tempat karaoke ditutup selama pelaksanaan PPKM. Sedang wisata alam, wisata buatan, dan religi tetap buka dengan protokol kesehatan ketat. Jam operasional mulai pukul 08.00 WIB-14.00 WIB, dan kapasitas pengunjung 50%.

Jokowi Bakal Disuntik Vaksin Covid-19, Gibran: Keluarga Tak Ada Persiapan Khusus

Empat Kriteria

Restoran, rumah makan dan café diperbolehkan buka hingga pukul 20.30 WIB. Angkringan dan PKL sejenis diperbolehkan buka hingga pukul 22. 00 WIB. Pusat perbelanjaan dan swalayan boleh buka hingga pukul 19.00 WIB. Semuanya harus menerapkan protokol secara ketat.

Diatur pula tentang pasar rakyat, kegiatan konstruksi, kegiatan sosial, keagamaan, dan perusahaan swasta dalam SE Bupati terkait PPKM di Grobogan. “Setiap orang dan pengelola usaha yang melanggar ketentuan PPKM dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Bupati dalam SE PPKM tersebut.

PSBB Sukoharjo: Bakul Hik Keberatan Jam Operasional Dibatasi

Menurut Sumarsono, untuk PPKM di Grobogan ada empat kriteria dalam intruksi mendagri yang harus dipenuhi. Yakni terkait Covid-19 terdapat kematian di atas rata-rata nasional, yakni 3%. Kesembuhan pasien Covid-19 di bawah rata-rata nasional (82%) dan kasus aktif melebihi rata-rata nasional (14%), Kemudian keterisian tempat tidur isolasi dan ICU di rumah sakit di atas 70%.

“Ternyata kondisi Kabupaten Grobogan saat ini, masuk dalam empat kriteria untuk melaksanakan PPKM,” kata Sumarsono. (Arif Fajar Setiadi)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya