SOLOPOS.COM - Dua karung berisi gula pasir hasil curian sopir CV Aloha Ponorogo yang dijadikan barang bukti. (Istimewa-Polres Ponorogo)

Solopos.com, PONOROGO -- Aparat Polsek Ponorogo menangkap dua pelaku pencurian gula dari CV Aloha Ponorogo. Pencurinya ternyata sopir truk perusahaan yang beralamat di Jl. Arif Rahmat Hakim, Kelurahan Keniten, Kecamatan Ponorogo tersebut.

Kedua pencuri gula pasir tersebut bernama Nanang Sahiri, 29, warga Desa Joresan, Kecamatan Mlarak, Ponorogo dan Feri Puguh Santoso, 41, warga Desa Plalangan, Kecamatan Jenangan, Ponorogo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kasubbag Humas Polres Ponorogo, Iptu Edi Sucipto, mengatakan kedua pelaku mencuri dengan modus mengurangi gula di dalam karung yang hendak dikirim ke pelanggan.

Kasus pencurian gula itu baru terungkap setelah ada keluhan dari para konsumen. Seharusnya yang diterima 50 kg, tetapi konsumen menerimanya kurang dari itu.

"Jadi, pemilik CV Aloha, Tito Adi Purnama Saursana, mendapati laporan dari para pelanggan toko bahwa gula pasir yang dikirim beratnya berkurang," kata dia, Kamis (9/1/2020).

Dari keluhan itu, Tito kemudian mengecek dan menimbang ulang gula di gudang penyimpanan. Setelah ditimbang ulang, ternyata benar dalam satu karung gula ada pengurangan isi antara setengah hingga satu kilogram.

"Korban kemudian mengecek berat satu karung gula di pabriknya. Ternyata satu karung berisi 50 kg," ujarnya.

Atas temuan itu, Tito kemudian melakukan pengamatan dan membuntuti sopir yang mengirim gula tersebut, Selasa (7/1/2020). Ternyata benar, dua sopirnya yang menjadi dalang di balik berkurangnya gula dalam karung.

"Modusnya, sopir itu menusuk setiap karung berisi gula itu. Kemudian dikumpulkan menjadi satu hingga sampai dua karung dan kemudian dijual lagi," jelas dia.

Akibat aksi tersebut, korban menderita kerugian hingga hingga Rp12 juta. Atas temuannya itu, korban kemudian melaporkan kedua sopirnya ke Polsek Ponorogo.

Selain menangpakn dua pelaku itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa gula pasir dua karung seberat 80 kg serta uang tunai senilai Rp800.000. Saat ini, kedua pelaku masih diperiksa di Mapolsek Ponorogo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya