SOLOPOS.COM - Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto (kiri), memintai keterangan kedua pelaku pelecehan seksual anak di bawah umur di halaman Mapolres Wonogiri, Senin (15/11/2021). (Solopos.com/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, WONOGIRI—Aparat Polres Wonogiri menangkap dua pelaku pelecehan seksual anak di bawah umur di dua lokasi berbeda di Kabupaten Wonogiri.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Senin (15/11/2021), polisi menerima laporan awal ihwal kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Giritontro dan Baturetno. Kemudian, polisi menghimpun keterangan dari korban dan saksi sebagai bagian dari penyelidikan tahap awal. Lantaran alat bukti kuat, petugas lantas meringkus kedua pelaku pelecehan seksual anak di bawah umur yaknis MA dan BAS di dua lokasi berbeda.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kasusnya serupa hanya lokasinya yang berbeda. MA melakukan aksi bejat dengan mencabuli anak di bawah umur di wilayah Girintotro. Sedangkan BAS melakukan hal serupa di wilayah Baturetno,” kata Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, saat gelar tersangka dan barang bukti di halaman Mapolres Wonogiri, Senin.

Baca Juga: Tercepat di Indonesia, Pembayaran UGR TKD Tol Solo-Jogja Hanya Setahun

Kapolres menyebut MA telah berulang kali melakukan aksi pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial DL sejak akhir 2020. Modusnya, MA memberi uang jajan Rp10.000-Rp20.000 kepada DL. Aksi bejat kali terakhir yang dilakukan MA pada awal November. Kala itu, DL tengah sendirian di rumah.

Sementara BAS melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial CK sebanyak lima kali selama September-Oktober. “Awalnya CK kerap muntah-muntah dan demam. Ibu CK menaruh curiga dan menanyakan langsung kepada anaknya. Setelah mengetahui anaknya telah disetubuhi BAS, ibu CK langsung melaporkan kejadian itu ke polisi,” ujar dia.

Dalam dua kasus pelecehan seksual anak di bawah umur tersebut, polisi menyita barang bukti berupa baju dan celana korban dan sejumlah ponsel. “MA dan BAS telah memenuhi unsur pelanggaran UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun,” papar dia.

Baca Juga: Rekor! Pembayaran UGR TKD Tol Solo-Jogja Paling Cepat di Indonesia

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya