Solopos.com, DENPASAR — Polisi menggelar barang bukti dan tersangka kasus narkotika saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali, Selasa (22/2/2022).
PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan nasional dengan menangkap dua tersangka berinisial AR dan MA.
Baca Juga: Nasib Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Masih Menggantung
Dari penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti 18,3 kilogram sabu dan 984 butir ekstasi yang diduga akan diedarkan di wilayah Bali dan sekitarnya.