SOLOPOS.COM - Satuan Polisi Pamong Praja Wonogiri saat mencegah warga agar tidak menyelenggarakan hajatan di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM. Foto diambil beberapa waktu lalu. (Istimewa)

Solopos.com, WONOGIRI — Dua pekan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Wonogiri dinilai tertib dan berjalan baik. Namun ada beberapa temuan yang berpotensi melanggar PPKM, tapi berhasil dicegah oleh Satpol PP Wonogiri.

Kepala Satpol PP Wonogiri, Waluyo, mengungkapkan pihaknya menemukan sejumlah potensi pelanggaran saat PPKM. Temuan itu, katanya, yakni warga yang ingin menyelenggarakan hajatan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hingga saat ini Satpol PP sudah berhasil mencegah penyelenggaraan hajatan sebanyak empat lokasi. Selebihnya, dilakukan oleh Satgas di tingkat kecamatan.

“Jadi hajatan yang kami cegah itu belum terlaksana. Baru menyebar undangan atau memasang kajang, kemudian kami cegah agar tidak melaksanakan pesta pernikahan. Kalau yang sudah terlaksana kemudian kami bubarkan belum ada. Alhamdulillah semua bisa dicegah dan dimonitor dengan baik,” kata Waluyo.

Baca Juga: Baru Setahun Pacaran, Anak David Beckham Bikin Tato buat Pacar

Telah diketahui, selama PPKM, warga masyarakat Wonogiri dilarang melaksanakan hajatan dengan skala besar. Bahkan sebelum PPKM diterapkan, Pemkab sudah melarangnya. Acara pernikahan hanya boleh diikuti maksimal 30 orang.

Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, mengungkapkan hal serupa. “Hasil evaluasi PPKM selama dua pekan, masyarakat kami tertib, tidak ada yang ngeyel. Fungsi pengawasan sudah berjalan baik. Bahwa ada sedikit yang perlu diberi pemahaman itu bagian dari dinamika. Maka kami terus beri pemahaman apa maksud dan tujuan PPKM,” katanya kepada wartawan, Selasa (26/1/2021).

Dalam regulasi perpanjangan PPKM, kata dia, ada sedikit pelonggaran terhadap jam operasional toko modern atau pusat perbelanjaan. Jika sebelumnya toko modern maksimal tutup pukul 19.00 WIB, kini dilonggarkan menjadi maksimal pukul 20.00 WIB.

SE

Regulasi itu tercantum dalam Surat Edaran Bupati No. 443.2/064 tentang perpanjangan PPKM. Kebijakan pelonggaran terhadap jam operasional toko modern juga diatur dalam SE Gubernur Jateng No. 443.5/000119 tentang perpanjangan PPKM.

Dengan perpanjangan PPKM, pria yanh akrab disapa Jekek itu memastikan obyek wisata dan ruang publik diperpanjang penutupannya. Begitu juga dengan hajatan, masih tidak diperbokehkan. “Yang kami khawatirkan orang tanpa gejala. Jika wisata dibuka, hajatan diperbolehkan, tidak terkontrol,” ungkap dia.

Baca Juga: Sertifikat Vaksinasi Jadi “Kartu Sakti” Untuk Bepergian, Masih Enggan Divaksin?

Jekek mengatakan, agar PPKM berjalan baik dan sukses, pihaknya melakukan fungsi koordinasi dengan forkompinda hingga 8 Februari 2020. Selain itu, Satpol PP dan TNI-Polri sudah menyatakan siap dalam melakukan pengawasan selama perpanjangan PPKM.

“Pihak yang kami atur sudah diberi sosialiasai terkait perpanjangan PPKM. Hal ini bertujuan agar masyarakat mempunyai pemahaman yang sama. Sehingga tidak perlu ada kegaduhan dalam perpanjangan PPKM,” kata Jekek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya