SOLOPOS.COM - Ilustrasi Emas (Dok/JIBI/Bisnis)

Harianjogja.com, SLEMAN – Dua lansia bernama Franz Gunawan, 70, dan Mohd. R, 68, warga Jogja ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda DIY, Sabtu (9/11/2013).

Keduanya diduga telah melakukan tindak penipuan investasi emas dengan korban atas nama Firman, warga Indah Permai, Desa Tiban Indah Sekupang, Batam, Kepulauan Riau.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol Joko Lelono menjelaskan korban sebelumnya melaporkan kasus penipuan kedua tersangka di Polresta Jogja kemudian diambilalih penanganannya oleh Polda.

Ekspedisi Mudik 2024

Setelah cukup bukti, pihaknya kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka. Modus yang digunakan tersangka yakni dengan mengiming-imingi calon korban untuk membeli emas batangan total berat satu ton.

Hanya saja korban tidak mendapatkan emas sesuai yang dijanjikan melalui proses pembelian secara bertahap. Pelaku juga membuat surat perjanjian dengan korban yang jika tidak mampu menyelesaikan pembelian satu ton emas maka maka DP yang sudah diberikan bisa hangus.

“Tersangka menggunakan PT Intan Cahaya Sakti yang didirikan untuk transaksi jual beli emas. Sudah bertransaksi sejak 2002,” terangnya dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (11/11/2013).

Barang bukti yang diamankan antara lain dua kartu ATM, tiga unit ponsel, tiga eksemplar buku tabungan, dua proposal pembelian emas batangan dan satu buku catatan pembeli, satu flasdik dan satu stempel perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya