SOLOPOS.COM - Kapolres Madiun Kota, AKBP R. Bobby Aria Prakasa, menunjukkan barang bukti dalam aksi bentrok antar-kelompok perguruan silat di Mapolres setempat, Selasa (22/9/2020). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

Solopos.com, MADIUN -- Dua kelompok pesilat di Kota Madiun bentrok di dua tempat pada Sabtu (19/9/2020) dini hari WIB. Kabarnya, bentrokan itu dipicu oleh perusakan tugu silat.

Peristiwa tersebut terjadi di Jl. Dadali, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo dan di Jl. Rawa Bhakti, Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman. Ada dua warga yang mengalami luka-luka serta satu rumah dan satu mobil rusak.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Pada Sabtu sekitar pukul 00.15 WIB, ada ratusan pesilat yang menggunakan sepeda motor melakukan konvoi di Jl. Rawa Bhakti. Saat berada di jalan tersebut, ada beberapa pesilat yang melakukan pelemparan menggunakan batu bata.

Ketua PSHT Parluh 16 Solo Imbau Anggotanya Jangan Terprovokasi Ajakan Hitamkan Solo

Ekspedisi Mudik 2024

Pelemparan batu ini mengenai kaca belakang mobil toyota Avanza berpelat nomor B 1420 KIF. Saat kejadian mobil tersebut terparkir di jalan. Selain merusak mobil, batu bata yang dilempar para pesilat ini juga mengenai kaca pintu rumah milik Meinawati yang berada di Jl. Rawa Bhakti. Kaca rumah tersebut pecah.

Bentrok kelompok pesilat ini kemudian berlanjut di Jl Dadali, Kelurahan Nambangan Kidul, Madiun, sekitar pukul 01.00 WIB. Di Jl. Dadali ini, ada dua warga yang melewati jalan tersebut yang dipukuli massa.

Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Fatah Meilana, mengatakan ada dua tempat kejadian perkara penyerangan pada Sabtu dini hari tersebut. Ada enam tersangka yang ditangkap dari dua kejadian tersebut.

6 Tersangka

Dia mengatakan untuk tempat kejadian di Jl. Rawa Bhakti ada dua tersangka yang ditangkap yaitu EEP, 23, dan WIP, 16. Keduanya merupakan warga Kota Madiun. Sedangkan kejadian di Jl. Dadali ada empat tersangka yaitu LGP berusia 21 tahun, MHS berusia 30 tahun, AS berusia 17 tahum, dan RVC berusia 18 tahun.

“Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan dari dua TKP ini. Ada enam tersangka yang ditangkap itu, dua tersangka dari lokasi Jl. Rawa Bhakti dan empat tersangka dari lokasi Jl. Dadali,” kata dia dalam jumpa pers di Mapolres Madiun Kota, Selasa (22/9/2020).

Viral di Tiktok, "Jare Sopo Aku Gak Iso" Serukan Setop Body Shaming

Kapolres Madiun Kota, AKBP R. Bobby Aria Prakasa, mengatakan untuk kejadian di Jl. Rawa Bhakti saat itu ada konvoi sepeda motor oleh sekelompok orang. Tersangka kemudian melakukan pelemparan batu bata yang menyebabkan mobil Avanza rusak dan kaca pintu rumah warga pecah.

Sedangkan di lokasi Jl. Dadali, saat kejadian ada dua orang pria yakni Topan dan Ivan sedang berboncengan sepeda motor melintas di Jl. Trunojoyo. Saat berada di depan di Jl. Dadali ada sekelompok massa yang menendang sepeda motor tersebut.

“Kemudian kedua korban jatuh dan dipukuli dan ditendang serta dilempar dengan bangku,” kata dia. Akibat penganiayaan itu, kedua korban mengalami luka-luka dan dievakuasi oleh petugas. Kedua korban ini kemudian dibawa ke RSUD dr. Soedono Madiun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya