SOLOPOS.COM - Petugas membubarkan hajatan sunatan di Mojosongo, Senin (15/6/2021) malam. (Istimewa/Dok Polsek Jebres)

Solopos.com, SOLO — Polsek Jebres, Solo, dan Satpol PP membubarkan tiga hajatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan pada Minggu (13/6/2021) dan Senin (14/6/2021) malam.

Pembubaran itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Walikota Surakarta Nomor 067/1653 tentang perpanjangan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro pada 2-15 Juni 2021.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolsek Jebres, Kompol Suharmono, kepada wartawan, Selasa (16/6/2021) mengatakan pembubaran hajatan itu berawal dari aduan ada dua warga yang menggelar hajatan berbeda pada Minggu (13/6/2021) dan Senin (14/6/2021) malam. Informasi yang diterima, hajatan itu midodareni dan hajatan syukuran kelahiran.

Baca Juga: Pemkab Pati Gerak Cepat Turunkan Kasus Covid-19

“Saat kami menggelar Operasi Yustisi kami menerima info ada hajatan. Keduanya di wilayah Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, tapi berbeda lokasi. Saat di lokasi petugas langsung mengambil tindakan dengan meminta agar hajatan dibubarkan,” imbuh Suharmono.

Menurutnya, dalam midodareni petugas memantau hingga pelaksanaan resepsi pernikahan keesokan harinya. Petugas pun kembali membubarkan acara resepsi itu.

Di lokasi hajatan lahiran anak, penyelenggara mengaku kepada petugas yang diundang hanya tetangga. Namun, petugas tetap membubarkan itu karena sangat berpotensi kerumunan. Mereka pun memahami imbauan itu.

Sementara itu, pada Senin (14/6/2021), petugas Polsek Jebres, membubarkan acara hajatan sunatan di wilayah Mojosongo, Solo. Ia memprediksi ada 100an orang yang datang. Petugas langsung membubarkan acara itu.

Suharmono menambahkan sesuai dengan SE Walikota Solo, warga diperbolehkan menyelenggarakan hajatan namun tidak boleh di rumah atau lingkungan tempat tinggal. Hajatan bisa di gedung pertemuan atau hotel dengan teknis tamunya pun banyu mili dan hidangan harus dibungkus.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan meminta masyarakat terus menjalankan fungsi PPKM Mikro menyikapi angka Covid-19 di Solo yang fluktuatif usai libur Lebaran. Masyarakat Solo dapat mengidentifikasi warga-warga pendatang dari zona merah untuk dikoordinasikan petugas agar dilakukan swab.

Baca Juga: Kursi Penerbangan Antariksa Blue Origin Laku Rp398 Miliar

Kapolresta Solo, mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Solo untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19 seperti di Kudus. Ia menjelaskan tim Polresta Solo kembali intensif woro-woro masyarakat agar jangan abai menerapkan protokol kesehatan.

“Namun dalam pembubaran kita tetap upayakan secara persuasif, kami juga menyosialisasikan tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan serta larangan kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa,” papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya