SOLOPOS.COM - Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S. Pane (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Bareskrim Polri menjemput dua buronan Indonesia yang telah lama diamankan Kepolisian Amerika Serikat.

Ketua Presidium IPW, Neta S. Pane, mengemukakan bahwa kedua buronan yang telah masuk red notice tersebut yaitu Indra Budiman terkait perkara tindak pidana penipuan dan pencucian uang penjualan Condotel Swiss Bell di Kuta Bali.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Buronan lainnya adalah Sai Ngo NG yang terlibat kasus tindak pidana korupsi terkait pengajuan 82 KUR fiktif ke Bank Jatim cabang Woltermonginsidi Jakarta Selatan.

Ekspedisi Mudik 2024

Jangan Nongkrong! Nanti Diangkut Ambulans Rendan Indonesia

"Kedua kasus itu terjadi pada Mei 2015 lalu," tutur Neta dalam keterangan resminya, Senin (3/8/2020).

Menurut dia, pemerintah Indonesia bisa memakai sistem mutual legal assistance (MLA) atau hukum timbal balik dan ekstradisi. Caranya dengan cara menukar buronan asal Amerika Serikat yang ditangkap di Polda Bali pekan lalu, dengan dua buronan asal Indonesia tersebut.

"Sayangnya, hingga saat ini para jenderal di Mabes Polri belum merespons penangkapan dua buronan kakap di AS itu. Rupanya para jenderal di Mabes Polri masih terpukau dengan penangkapan Djoko Tjandra," katanya.

Sepekan Operasi Patuh, 4.474 Pengendara di Jateng Diganjar Surat Tilang

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud Md., ternyata tidak terlalu kaget dengan penangkapan buronan Djoko Tjandra. Sejak 20 Juli 2020, Mahfud mengaku sudah tahu  Djoko Tjandra segera ditangkap dan dibawa pulang ke Indonesia.

"Saya tahu, hanya menunggu waktu," kata Mahfud dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (30/7/2020).

Djoko Tjandra merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Djoko Tjandra kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini, pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya